OPINI HUKUM
Hak Milik di atas Barang Milik Daerah
A. Latar Belakang
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset strategis yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam praktik, sering muncul persoalan hukum terkait penguasaan, pemanfaatan, bahkan klaim hak milik oleh pihak lain atas BMD, baik oleh perseorangan, badan hukum, maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Permasalahan menjadi kompleks ketika BMD yang semula dikuasai negara/daerah kemudian digunakan dalam jangka waktu lama oleh pihak lain, atau dialihkan tanpa prosedur yang sah, sehingga memunculkan klaim hak milik privat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hak milik perseorangan atau badan hukum dimungkinkan lahir di atas Barang Milik Daerah, dan bagaimana kedudukannya menurut hukum?
B. Dasar Hukum
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
• Pasal 2: Hak Menguasai dari Negara.
• Pasal 20: Hak Milik sebagai hak terkuat dan terpenuh atas tanah.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Pasal 50: Barang milik negara/daerah dilarang disita oleh siapa pun.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
6. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Yurisprudensi Mahkamah Agung
Pada prinsipnya menegaskan bahwa aset negara/daerah tidak dapat menjadi objek hak milik pihak lain tanpa pelepasan hak yang sah.
C. Konsep Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMD meliputi tanah, bangunan, jalan, irigasi, kendaraan, serta aset tetap dan tidak tetap lainnya.
Secara hukum, BMD berada dalam rezim hukum publik, sehingga penguasaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata hukum perdata.
D. Kedudukan Hak Milik di atas Barang Milik Daerah
1. Larangan Lahirnya Hak Milik secara Otomatis
Hak milik tidak dapat lahir di atas BMD hanya karena penguasaan fisik, pemanfaatan jangka panjang, atau itikad baik. Prinsip acquisitive prescription (verjaring) tidak berlaku terhadap aset negara/daerah.
2. Hak Milik Hanya Dimungkinkan Melalui Pelepasan Aset
Hak milik pihak lain baru dapat timbul apabila:
• BMD dilepaskan statusnya dari kekayaan daerah;
• Dilakukan melalui mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan sesuai PP 27/2014;
• Disertai persetujuan DPRD dan kepala daerah;
• Dituangkan dalam akta dan didaftarkan sesuai hukum pertanahan.
3. Pemanfaatan Bukan Kepemilikan
Skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), atau Bangun Serah Guna (BSG) tidak melahirkan hak milik, melainkan hanya hak menggunakan atau mengelola dalam jangka waktu tertentu.
E. Implikasi Hukum atas Klaim Hak Milik Pihak Ketiga
Apabila terdapat klaim hak milik di atas BMD tanpa prosedur pelepasan yang sah, maka:
1. Sertifikat atau alas hak dapat dibatalkan
Karena cacat kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Berpotensi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah
Penguasaan atau pengalihan BMD secara tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Pertanggungjawaban Administratif, Perdata, dan Pidana
Baik terhadap pihak yang menguasai, maupun pejabat yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
F. Analisis Kritis
Pengaturan BMD bertujuan melindungi aset publik agar tidak beralih secara tidak sah ke tangan privat. Pemberian hak milik tanpa pelepasan yang sah bertentangan dengan:
• Prinsip penguasaan negara;
• Asas kepastian hukum;
• Asas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, setiap klaim hak milik atas BMD harus diuji secara ketat melalui pendekatan hukum publik, bukan semata perdata.
G. Penutup
Hak milik di atas Barang Milik Daerah tidak dapat lahir secara otomatis atau karena penguasaan jangka panjang. Hak milik hanya dimungkinkan setelah BMD dilepaskan secara sah dari kekayaan daerah melalui mekanisme hukum yang ketat. Setiap klaim di luar mekanisme tersebut harus dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dengan demikian, perlindungan terhadap BMD merupakan bagian penting dari upaya menjaga aset publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

