Ujian Bagi Penegak Hukum: Menghadapi Tantangan Pasal-Pasal “Elastis” dalam KUHP Baru

OPINI HUKUM
Ujian Bagi Penegak Hukum: Menghadapi Tantangan Pasal-Pasal “Elastis” dalam KUHP Baru

A. Latar Belakang
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP baru diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, mencerminkan nilai Pancasila, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial masyarakat. Namun, di balik semangat reformasi tersebut, muncul persoalan mendasar berupa keberadaan sejumlah pasal-pasal yang bersifat “elastis”, yakni ketentuan yang rumusannya luas, multitafsir, dan tidak memberikan batasan yang tegas.
Pasal-pasal elastis ini menempatkan penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka dituntut menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum; di sisi lain, mereka harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia serta prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kepastian dan keadilan.

B. Dasar Hukum
1. UUD NRI Tahun 1945
• Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum
• Pasal 28D ayat (1): Jaminan kepastian hukum yang adil
• Pasal 28E ayat (3): Kebebasan berpendapat
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Prinsip nullum crimen sine lege certa dalam hukum pidana

C. Makna Pasal “Elastis” dalam Perspektif Hukum Pidana
Pasal elastis merujuk pada ketentuan pidana yang menggunakan istilah umum seperti “menyerang kehormatan,” “meresahkan masyarakat,” “bertentangan dengan kesusilaan,” atau “hukum yang hidup dalam masyarakat” tanpa kriteria yang jelas. Rumusan semacam ini berpotensi bertentangan dengan asas lex certa, yang mensyaratkan bahwa perbuatan pidana harus dirumuskan secara jelas agar dapat dipahami oleh setiap orang.
Dalam hukum pidana modern, ketidakjelasan norma tidak hanya merugikan warga negara, tetapi juga membebani aparat penegak hukum dengan diskresi yang terlalu luas.

D. Tantangan bagi Penegak Hukum
1. Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Pasal yang multitafsir membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum. Tanpa standar penafsiran yang ketat, penegakan hukum dapat dipengaruhi kepentingan politik, tekanan publik, atau moral mayoritas.
2. Tekanan Profesional dan Etika
Penegak hukum berada di bawah sorotan publik. Setiap penerapan pasal elastis berpotensi dipersepsikan sebagai kriminalisasi atau pembungkaman kritik, yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
3. Beban Pembuktian dan Penafsiran
Jaksa dan hakim dituntut untuk membuktikan unsur-unsur yang abstrak, seperti rasa “tersinggung” atau “gangguan ketertiban umum,” yang secara yuridis sulit diukur secara objektif.

E. Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam kerangka HAM, pembatasan hak khususnya kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, legitimasi tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitas. Pasal elastis yang diterapkan tanpa kehati-hatian berpotensi melanggar kewajiban negara untuk melindungi hak-hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam konstitusi dan instrumen internasional.
Penegak hukum, dalam konteks ini, bukan sekadar pelaksana undang-undang, tetapi juga penjaga nilai konstitusi. Oleh karena itu, keberanian untuk menafsirkan pasal secara restriktif dan progresif menjadi kunci.

F. Strategi dan Solusi
1. Penafsiran Konstitusional dan HAM Oriented
Hakim dan jaksa harus menempatkan UUD 1945 dan HAM sebagai rujukan utama dalam menafsirkan pasal-pasal elastis.
2. Pedoman Penegakan Hukum
Diperlukan peraturan pelaksana dan pedoman internal yang jelas untuk membatasi diskresi aparat.
3. Penguatan Peran Hakim sebagai Negative Legislator
Hakim dapat mengisi kekosongan norma melalui putusan yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan HAM.
4. Pengawasan Publik dan Akademik
Partisipasi masyarakat sipil dan dunia akademik penting untuk mengawal penerapan KUHP agar tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.

G. Penutup
Pasal-pasal elastis dalam KUHP baru merupakan ujian nyata bagi integritas dan profesionalisme penegak hukum. Apakah hukum pidana akan menjadi alat perlindungan masyarakat atau justru instrumen represi, sangat bergantung pada cara pasal-pasal tersebut diterapkan. Dalam negara hukum demokratis, penegak hukum dituntut tidak hanya patuh pada teks undang-undang, tetapi juga setia pada semangat konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *