Artikel

Di Bawah Payung Moralitas: Kekhawatiran HAM atas Pasal Penghinaan dan Living Law dalam KUHP Baru

OPINI HUKUM
Di Bawah Payung Moralitas: Kekhawatiran HAM atas Pasal Penghinaan dan Living Law dalam KUHP Baru

A. Latar Belakang
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional. KUHP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Namun demikian, di balik semangat dekolonialisasi hukum pidana tersebut, muncul kekhawatiran serius, khususnya dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Kekhawatiran tersebut terutama tertuju pada pengaturan pasal-pasal penghinaan dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Kedua konsep ini dianggap berpotensi membuka ruang penafsiran yang luas, subjektif, dan rawan disalahgunakan, sehingga dapat mengancam kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta prinsip non-diskriminasi. Di bawah payung moralitas dan nilai sosial, negara dikhawatirkan justru menciptakan instrumen represif baru yang membungkam kritik dan perbedaan pendapat.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
• Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum)
• Pasal 28E ayat (3) (kebebasan berpendapat)
• Pasal 28I ayat (2) (bebas dari diskriminasi)
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005

C. Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
KUHP Baru masih mempertahankan pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan, baik terhadap individu maupun institusi negara. Meskipun diklaim sebagai delik aduan dan memiliki tujuan menjaga martabat serta ketertiban umum, pasal-pasal ini tetap menimbulkan problem mendasar.
Rumusan unsur “penghinaan” yang tidak didefinisikan secara tegas membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, dan pendapat yang sah dalam negara demokratis. Dalam perspektif HAM, pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas. Pasal penghinaan yang multitafsir berpotensi melanggar prinsip tersebut karena dapat digunakan sebagai alat pembungkaman kritik terhadap penguasa atau pihak yang memiliki kekuatan sosial dan politik.

D. Living Law dalam KUHP Baru: Antara Pengakuan Budaya dan Ancaman Kepastian Hukum
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan salah satu inovasi KUHP Baru. Secara konseptual, living law dimaksudkan untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal dan hukum adat yang masih berkembang. Namun, dalam praktiknya, pengakuan ini menimbulkan persoalan serius.
Pertama, living law tidak selalu terdokumentasi secara tertulis dan berbeda-beda antar daerah, sehingga berpotensi bertentangan dengan asas nullum crimen sine lege certa (tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas). Kedua, hukum adat di beberapa wilayah mengandung norma moral dan sosial yang dapat bersifat diskriminatif, khususnya terhadap perempuan dan kelompok minoritas. Jika negara memberikan legitimasi pidana terhadap norma tersebut, maka negara berisiko melanggengkan pelanggaran HAM atas nama nilai lokal.

E. Moralitas sebagai Justifikasi Hukum Pidana: Sebuah Kritik HAM
Penggunaan moralitas sebagai dasar kriminalisasi merupakan isu klasik dalam hukum pidana. Dalam konteks KUHP Baru, moralitas sering dijadikan alasan untuk melindungi ketertiban dan nilai sosial. Namun, dalam negara hukum yang demokratis, moralitas tidak boleh digunakan secara absolut untuk mengorbankan hak-hak dasar warga negara.
Pendekatan moralistik yang berlebihan justru dapat menggeser hukum pidana dari instrumen perlindungan masyarakat menjadi alat kontrol sosial. Ketika moralitas yang bersifat mayoritarian dilegalkan tanpa batasan HAM yang ketat, kelompok minoritas dan pihak yang berbeda pandangan menjadi pihak paling rentan dikriminalisasi.

F. Penutup
KUHP Baru merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, namun pengaturan pasal penghinaan dan living law menunjukkan bahwa pembaruan hukum tidak selalu sejalan dengan penguatan perlindungan HAM. Di bawah payung moralitas, negara berisiko menciptakan norma pidana yang kabur, diskriminatif, dan represif.
Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional yang ketat, pengawasan yudisial yang kuat, serta komitmen aparat penegak hukum untuk menjadikan HAM sebagai parameter utama dalam penerapan KUHP Baru. Tanpa itu, hukum pidana justru akan menjauh dari tujuan utamanya sebagai pelindung hak dan martabat manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *