OPINI HUKUM
KUHP Baru dan Bayang-Bayang Kriminalisasi: Perlindungan atau Penjara bagi Kebebasan Sipil
A. Latar Belakang
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. KUHP ini digadang-gadang sebagai simbol dekolonisasi hukum, menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Secara filosofis, pembaruan tersebut bertujuan menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan perkembangan masyarakat modern.
Namun demikian, euforia pembaruan hukum tersebut dibayangi kekhawatiran serius mengenai potensi kriminalisasi kebebasan sipil. Sejumlah ketentuan dalam KUHP Baru dinilai memperluas ruang pemidanaan atas perbuatan-perbuatan yang sebelumnya berada dalam ranah kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan hak privat warga negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah KUHP Baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat, atau justru berubah menjadi penjara normatif bagi kebebasan sipil?
B. Landasan Konstitusional Kebebasan Sipil
Kebebasan sipil merupakan hak asasi yang dijamin secara tegas dalam konstitusi dan instrumen hukum nasional maupun internasional, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Pasal 28D ayat (1): Jaminan kepastian hukum yang adil.
• Pasal 28E ayat (2) dan (3): Kebebasan berpendapat dan berekspresi.
• Pasal 28I ayat (1): Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
Diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menegaskan pembatasan hak hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berbasis hukum yang jelas.
C. Perluasan Delik dan Ancaman Kriminalisasi
Salah satu kritik utama terhadap KUHP Baru adalah kecenderungan overcriminalization, yakni perluasan delik pidana terhadap berbagai aspek kehidupan warga negara. Beberapa ketentuan yang menimbulkan polemik antara lain:
1. Delik Penghinaan terhadap Kekuasaan Negara
Norma yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara berpotensi mengekang kritik publik, meskipun diklaim sebagai delik aduan.
2. Delik Ketertiban Umum dan Moralitas
Ketentuan yang bersifat moralistik berpotensi mengintervensi ruang privat warga negara dan menimbulkan kriminalisasi selektif.
3. Norma Multitafsir
Rumusan pasal yang tidak memberikan batasan jelas membuka peluang penegakan hukum yang subjektif dan represif.
Dalam konteks ini, hukum pidana tidak lagi menjadi ultimum remedium, melainkan bergeser menjadi primum remedium dalam mengatur kehidupan sosial.
D. Dampak terhadap Kebebasan Sipil
Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain:
• Efek jera (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi;
• Kriminalisasi warga negara kritis, termasuk aktivis, akademisi, dan jurnalis;
• Pelemahan kontrol publik terhadap penyelenggara negara;
• Ketidakpastian hukum, akibat penafsiran yang tidak konsisten.
Kondisi tersebut berisiko menciptakan iklim ketakutan (fear-based society), yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
E. Perlindungan atau Penjara: Tantangan Implementasi
Secara normatif, KUHP Baru juga memuat prinsip-prinsip progresif seperti pidana alternatif, keadilan restoratif, dan pembatasan pidana penjara. Namun, kehadiran prinsip-prinsip tersebut menjadi tidak efektif apabila dibarengi dengan norma pidana yang terlalu luas dan elastis.
Kunci persoalan terletak pada implementasi dan penafsiran. Tanpa pedoman yang ketat, aparat penegak hukum berpotensi menjadikan KUHP Baru sebagai alat kontrol sosial yang berlebihan, bukan sebagai sarana perlindungan hukum.
F. Penutup
KUHP Baru berada di persimpangan penting antara perlindungan masyarakat dan pembatasan kebebasan sipil. Di satu sisi, pembaruan hukum pidana merupakan kebutuhan historis dan yuridis. Namun di sisi lain, perluasan kriminalisasi yang tidak terkendali berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai penjara normatif bagi warga negara.
Oleh karena itu, pengawasan publik, penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, serta komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip hak asasi manusia menjadi prasyarat mutlak agar KUHP Baru berfungsi sebagai alat perlindungan, bukan alat represi.

