OPINI HUKUM
Mengawasi “Pasal Karet” dalam KUHP Baru: Ancaman Samar terhadap Pers Berekspresi
A. Latar Belakang
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi. Pers berfungsi sebagai sarana informasi, pendidikan publik, kontrol sosial, serta pengawal akuntabilitas kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, kebebasan pers dijamin secara konstitusional dan diperkuat melalui berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Namun, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan kekhawatiran serius, khususnya terkait keberadaan sejumlah norma pidana yang bersifat multitafsir atau dikenal sebagai pasal karet. Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi karena rumusannya yang samar, elastis, dan terbuka terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum.
Kekhawatiran ini menjadi relevan mengingat sejarah panjang kriminalisasi pers di Indonesia, baik melalui hukum pidana umum maupun regulasi khusus, yang kerap digunakan sebagai alat pembungkaman kritik terhadap kekuasaan.
B. Dasar Hukum Kebebasan Pers dan Berekspresi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
• Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
• Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
• Pasal 19: Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
• Memuat sejumlah delik baru dan delik yang diperluas dengan formulasi norma yang berpotensi multitafsir.
C. Konsep “Pasal Karet” dan Problematikanya
Istilah pasal karet merujuk pada ketentuan hukum pidana yang:
• Memiliki rumusan tidak jelas atau samar,
• Tidak memberikan batasan tegas mengenai perbuatan yang dilarang,
• Mudah ditarik ke berbagai kepentingan penegakan hukum.
Dalam KUHP Baru, beberapa pasal yang sering disorot antara lain:
• Delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden,
• Delik yang berkaitan dengan ketertiban umum,
• Delik penyebaran informasi yang dianggap meresahkan atau menyerang kehormatan.
Bagi pers, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat karya jurnalistik yang bersifat kritik, investigasi, atau pengungkapan fakta yang merugikan pihak tertentu, meskipun dilakukan demi kepentingan publik.
D. Ancaman terhadap Pers dan Kebebasan Berekspresi
Penerapan pasal karet berpotensi menimbulkan:
1. Efek Jera (chilling effect)
Jurnalis dan media cenderung melakukan sensor diri karena takut dipidana.
2. Kriminalisasi Produk Jurnalistik
Karya pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan Dewan Pers beralih ke ranah pidana.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan
Aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal samar untuk membungkam kritik.
4. Kemunduran Demokrasi
Ketika pers dibatasi, fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah melemah.
E. Urgensi Pengawasan dan Penafsiran Ketat
Dalam negara hukum, keberadaan norma pidana harus memenuhi asas:
• Lex certa (rumusan jelas),
• Lex stricta (penafsiran ketat),
• Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir).
Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal dalam KUHP Baru harus diawasi secara ketat, khususnya oleh:
• Aparat penegak hukum,
• Mahkamah Konstitusi melalui pengujian undang-undang,
• Masyarakat sipil dan komunitas pers.
Selain itu, karya jurnalistik harus tetap ditempatkan dalam rezim UU Pers, bukan hukum pidana umum, sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik dan kepentingan publik.
F. Penutup
KUHP Baru sejatinya bertujuan melakukan modernisasi hukum pidana nasional. Namun, modernisasi tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers. Keberadaan pasal karet dengan rumusan yang samar berpotensi menjadi ancaman laten bagi pers berekspresi jika tidak diawasi dan ditafsirkan secara konstitusional.
Oleh karena itu, pengawalan kritis terhadap implementasi KUHP Baru merupakan keharusan, agar hukum pidana tidak berubah menjadi instrumen represi, melainkan tetap menjadi alat perlindungan hak dan keadilan bagi seluruh warga negara.

