OPINI HUKUM
PERBEDAAN GIRIK, LETTER C, DAN PETOK D: STATUS HUKUM DAN RISIKONYA
I. LATAR BELAKANG
Sistem administrasi pertanahan di Indonesia telah mengalami perkembangan dari masa kolonial hingga penerapan sistem pendaftaran tanah modern berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dalam praktiknya masih banyak tanah di berbagai daerah yang statusnya mengacu pada dokumen bukti tanah tradisional, seperti Girik, Letter C, dan Petok D. Ketiga dokumen ini sering digunakan masyarakat sebagai dasar penguasaan tanah, meskipun secara hukum bukan sertifikat hak atas tanah yang diakui dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
Penggunaan dokumen-dokumen tersebut sering menimbulkan persoalan hukum seperti tumpang-tindih klaim, kesulitan dalam peralihan hak, sengketa batas, hingga risiko kehilangan hak karena tidak terdaftar di BPN. Oleh karena itu, diperlukan analisis mengenai perbedaan, status hukum, dan risiko dari masing-masing dokumen.
II. DASAR HUKUM
1. UUPA No. 5 Tahun 1960
• Mengatur jenis hak atas tanah dan pendaftaran tanah di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
• Menegaskan prinsip pendaftaran tanah, prosedur penerbitan sertifikat, serta kedudukan bukti kepemilikan.
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997
• Mengatur pelaksanaan teknis pendaftaran tanah, termasuk bukti-bukti penguasaan fisik dan yuridis.
4. Hukum Adat (lokal)
• Menjadi dasar historis keberadaan Girik, Letter C, dan Petok D, meskipun tidak merupakan bukti hak dalam sistem modern.
III. PENGERTIAN DAN PERBEDAAN
- Girik
• Girik adalah dokumen administrasi desa terkait pembayaran pajak tanah pada masa kolonial.
• Berfungsi sebagai tanda pengakuan penguasaan fisik tanah, bukan hak milik formal.
• Banyak digunakan di Jawa dan Bali. - Letter C (C Desa)
• Merupakan buku administrasi desa yang mencatat:
• nama penggarap/penguasaan tanah,
• luas,
• batas,
• sejarah penguasaan tanah.
• Letter C adalah register desa, bukan dokumen hak. - Petok D • Dokumen pembayaran pajak tanah era Desa/Swapraja yang umumnya ditemukan di Jawa. • Dikenal sebagai SPPT versi lama sebelum berlaku sistem pajak modern. • Digunakan sebagai tanda bahwa tanah tersebut terdaftar dalam buku desa. IV. STATUS HUKUM DALAM SISTEM PERTANAHAN
- Tidak Ada yang Menjadi Sertifikat Hak
Baik Girik, Letter C, maupun Petok D bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi hanya:
• bukti administrasi desa,
• bukti bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak tanah. - Dapat Digunakan sebagai Bukti Permulaan
Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali (sertifikat), dokumen ini dapat dipakai sebagai:
• bukti penguasaan fisik,
• bukti riwayat (alas hak),
• bukti pembayaran pajak. - Harus Didukung Data Lain
BPN memerlukan:
• keterangan saksi,
• surat keterangan desa,
• riwayat transaksi,
• tidak adanya sengketa.
- Tidak Ada yang Menjadi Sertifikat Hak
V. RISIKO HUKUM PENGGUNAAN GIRIK, LETTER C, DAN PETOK D
- Risiko Sengketa dan Tumpang-Tindih Klaim
Dokumen desa sering tidak terintegrasi secara nasional, sehingga:
• bisa ada dua pemilik berbeda,
• pencatatan ganda,
• data tidak diperbarui. - Tidak Menjamin Kepemilikan
Pihak ketiga yang memiliki sertifikat BPN memiliki kedudukan lebih kuat. - Sulit Dijadikan Agunan
Bank umumnya menolak Girik/Letter C/Petok D karena:
• tidak terdaftar,
• tidak ada kepastian hukum. - Risiko Hilang atau Palsu
Dokumen desa tidak memiliki standar keamanan tinggi. - Prosedur Jual Beli yang Tidak Tertib
Transaksi sering memakai kuitansi atau akta di bawah tangan, sehingga:
• tidak tercatat resmi,
• rentan dipersoalkan di masa depan.
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1. Kelemahan Utama: Tidak Terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Tanah
Sistem sertifikat BPN memiliki asas:
• kepastian hukum,
• publisitas,
• akuntabilitas.
Dokumen desa tidak memenuhi asas tersebut.
2. Kekuatan Pembuktian Lemah
Berdasarkan yurisprudensi, Girik/Letter C lebih sebagai bukti penguasaan, bukan hak milik.
3. Perlu Segera Dikonversi Menjadi Sertifikat
Untuk menjamin kepastian hukum, masyarakat harus mengajukan:
• Pendaftaran tanah pertama kali (sporadik atau sistematis),
• Pengukuran ulang,
• Validasi alas hak.
4. Jika Sudah Ada Sertifikat Pihak Lain?
Jika sertifikat terbit tanpa melibatkan pemegang Girik, maka:
• dapat diajukan gugatan ke PTUN,
• pembuktian harus kuat terkait penguasaan tanah.
VII. KESIMPULAN
1. Girik, Letter C, dan Petok D bukan sertifikat hak atas tanah, tetapi hanya catatan administrasi desa sebagai bukti penguasaan dan pembayaran pajak.
2. Ketiganya dapat digunakan sebagai bukti permulaan dalam permohonan penerbitan sertifikat.
3. Risiko penggunaan dokumen ini tinggi, terutama dalam hal:
• sengketa,
• tumpang-tindih,
• lemahnya pembuktian,
• tidak diterima oleh lembaga keuangan.
4. Konversi menjadi sertifikat BPN merupakan solusi utama untuk kepastian hukum.

