OPINI HUKUM
Menyoal Hak Imunitas Dilihat dari Sanksi Etik DPR RI Ahmad Sahroni Cs.
I. Latar Belakang
Hak imunitas anggota DPR merupakan salah satu instrumen konstitusional untuk melindungi kebebasan mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut atas pernyataan dan sikap yang disampaikan dalam rapat DPR maupun di luar rapat sepanjang terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah anggota DPR termasuk Ahmad Sahroni dan beberapa rekan pernah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etik, baik berupa pernyataan, tindakan, maupun penggunaan jabatan yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan atau tidak sesuai dengan prinsip kehormatan lembaga legislatif.
Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah hak imunitas dapat membebaskan anggota DPR dari sanksi etik? Atau justru sanksi etik berdiri independen dari konsep imunitas yang bersifat hukum pidana/perdata?
II. Dasar Hukum
- UUD NRI Tahun 1945
• Pasal 20A ayat (3)
Anggota DPR memiliki hak imunitas terkait ucapan/perbuatan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
• Pasal 28D ayat (1)
Jaminan kepastian hukum yang adil.
• Pasal 24A dan 24B
Pengawasan etik melalui lembaga etik internal. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) jo. UU 13/2019
• Pasal 244 – 245: Pengaturan hak imunitas.
• Pasal 427 – 434: Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik. - Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR
Menegaskan:
• Norma kepatutan, integritas, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan jabatan.
• Mekanisme pemeriksaan etik tanpa bergantung pada proses pidana/administratif.
III. Pengertian dan Batasan Hak Imunitas
Hak imunitas adalah perlindungan hukum agar anggota DPR dapat bersikap bebas tanpa takut tuntutan pidana/perdata saat menjalankan tugas.
Namun hak ini tidak bersifat absolut dan memiliki batas:
1. Hanya berlaku pada pernyataan atau tindakan dalam konteks menjalankan fungsi DPR (rapat, pengawasan, legislasi).
2. Tidak berlaku untuk perbuatan pribadi, seperti:
• etika sosial,
• konflik kepentingan,
• perilaku merendahkan martabat DPR,
• penyalahgunaan fasilitas jabatan,
• tindakan yang melanggar kepatutan publik.
3. Tidak menghalangi penegakan etik oleh MKD, karena sanksi etik bukanlah sanksi pidana atau perdata.
Dengan demikian, hak imunitas melindungi substansi tugas, bukan perilaku atau moralitas personal anggota.
IV. Analisis Hukum: Hak Imunitas vs Sanksi Etik pada Kasus Ahmad Sahroni Cs.
- Hak Imunitas Tidak Membatalkan Kewenangan MKD
MKD adalah lembaga internal DPR yang bertugas menjaga martabat dan kehormatan DPR. Kewenangannya berbeda dengan aparat penegak hukum.
Hak imunitas tidak menghentikan proses pemeriksaan etik, karena:
• imunitas bekerja terhadap tuntutan pidana/perdata,
• sedangkan sanksi etik bersifat “moral-legal responsibility” internal.
Artinya, meskipun anggota DPR tidak dapat dituntut atas pendapat yang disampaikan dalam rapat, ia tetap dapat diperiksa MKD bila pendapat tersebut mengandung unsur pelanggaran etika, misalnya penghinaan, konflik kepentingan, atau sikap tidak patut. - Sanksi Etik Berdiri di Luar Rezim Imunitas
Kasus Ahmad Sahroni Cs. menunjukkan:
• perilaku anggota DPR yang menimbulkan kontroversi,
• adanya dugaan pencampuran kepentingan pribadi-pejabat,
• potensi pelanggaran etika dalam representasi publik.
Dalam konteks ini, MKD berwenang memeriksa walaupun tindakan tersebut tidak dapat dipidana. Imunitas melindungi dari tuntutan hukum, bukan dari penilaian etik.
Ini sejalan dengan prinsip:
• accountability,
• checks and balances,
• marwah lembaga perwakilan. - Imunitas Tidak Berlaku pada Tindakan di Luar Fungsi Kedewanan
Jika anggota DPR melakukan:
• klarifikasi di media,
• unggahan di media sosial,
• pertemuan non-kelembagaan,
• tindakan pribadi yang memanfaatkan jabatan,
maka tindakan tersebut tidak termasuk fungsi kedewanan, sehingga hak imunitas tidak dapat digunakan sebagai tameng terhadap pemeriksaan etik.
Hal ini relevan pada kasus Sahroni Cs., di mana tindakan yang dipersoalkan publik tidak berkaitan langsung dengan:
• penyusunan undang-undang,
• fungsi pengawasan resmi,
• fungsi anggaran.
Karena itu, MKD tetap sah memeriksa.
- Prinsip Nexus Test (Korelasi Tugas) dalam Penilaian Imunitas
MKD dan doktrin hukum banyak menggunakan prinsip nexus test, yakni:
“Apakah tindakan tersebut memiliki hubungan langsung (nexus) dengan pelaksanaan tugas konstitusional DPR?”
Jika tidak memiliki hubungan langsung, maka:
• imunitas tidak berlaku,
• sanksi etik dapat dikenakan.
Dalam konteks Sahroni Cs., nexus test tidak terpenuhi sehingga:
• hak imunitas tidak dapat dipakai,
• sanksi etik tetap dapat dijatuhkan.
V. Kesimpulan
1. Hak imunitas anggota DPR bersifat terbatas, hanya melindungi tindakan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
2. Sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan bukan bagian dari rezim imunitas, sehingga tetap dapat dijatuhkan kepada anggota DPR walaupun mereka memiliki imunitas dari tuntutan hukum pidana/perdata.
3. Dalam konteks kasus Ahmad Sahroni Cs., tindakan yang dipersoalkan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedewanan, sehingga:
• imunitas tidak berlaku,
• MKD tetap berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik.
4. Mekanisme etik adalah bagian penting untuk menjaga kehormatan, wibawa, dan akuntabilitas DPR, yang tidak dapat dikesampingkan oleh dalil imunitas.
5. Dengan demikian, hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng bagi anggota DPR untuk menghindari tanggung jawab etik atas perbuatan yang mencoreng martabat dan kehormatan lembaga perwakilan.

