OPINI HUKUM
PEMERASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SEBAGAI DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI
I. LATAR BELAKANG
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Penarikan pajak harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan oleh oknum aparat pajak daerah, seperti pemerasan, pungutan liar, pengurangan kewajiban pajak secara ilegal, atau permintaan imbalan tertentu agar wajib pajak mendapatkan pelayanan.
Tindakan pemerasan dalam konteks pemungutan pajak daerah bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, dan upaya memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara.
Fenomena ini menimbulkan ketidakpercayaan publik, menggerus integritas pemerintahan daerah, serta menghambat iklim investasi. Karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam mengenai pemerasan dalam pemungutan pajak daerah sebagai bentuk delik korupsi.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
• Pasal 12 huruf e: pegawai negeri/penyelenggara negara yang melakukan pemerasan.
• Pasal 12 huruf f: menerima hadiah atau janji padahal diketahui bertentangan dengan kewajibannya.
• Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1): penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2. KUHP
• Pasal 368 KUHP: tindak pidana pemerasan.
• Pasal 423 KUHP: pegawai negeri yang memaksa membayar/menyerahkan sesuatu tanpa dasar hukum.
3. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
• Ketentuan asas, prinsip pemungutan pajak daerah, dan batas kewenangan pemungut.
4. Peraturan Daerah (PERDA) Pajak Daerah setempat.
5. UU Administrasi Pemerintahan – mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan.
III. PEMBAHASAN
- Pengertian Pemerasan dalam Pajak Daerah
Pemerasan pajak daerah adalah tindakan aparat pemerintah daerah atau petugas pajak yang memaksa wajib pajak untuk:
• membayar lebih dari jumlah yang seharusnya,
• memberikan uang di luar ketentuan,
• menyerahkan barang atau fasilitas,
• atau memberikan imbalan agar mendapatkan pelayanan yang seharusnya diberikan.
Unsur pemerasan dalam pajak daerah mencakup:
• adanya posisi jabatan yang digunakan sebagai tekanan,
• adanya unsur paksaan, baik tersirat maupun eksplisit,
• terdapat keuntungan pribadi,
• dan adanya kerugian keuangan negara atau setidaknya potensi kerugian. - Pemerasan Pajak Daerah sebagai Delik Korupsi
Menurut Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks pajak daerah, delik terjadi jika:
• petugas memaksa wajib pajak membayar sejumlah uang yang tidak sesuai PERDA,
• meminta “uang pelicin” untuk penurunan pajak,
• menakut-nakuti wajib pajak dengan ancaman pemeriksaan atau penyegelan,
• atau mempersulit layanan kecuali diberi imbalan.
Perbuatan tersebut termasuk gratifikasi ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan memperkaya diri sendiri.
UU Tipikor menganggap pemerasan oleh pejabat publik sebagai kejahatan korupsi karena:
• ada penyalahgunaan jabatan,
• ada keuntungan pribadi,
• dan merugikan negara serta melanggar hak wajib pajak. - Unsur-Unsur Delik Korupsi dalam Pemerasan Pajak Daerah
A. Unsur Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara
Pelaku pemerasan pajak biasanya pejabat Bapenda, petugas lapangan, atau pegawai pemungut pajak. Semua ini masuk kategori “pegawai negeri” menurut Pasal 1 angka 2 UU Tipikor.
B. Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Penggunaan kewenangan pemungutan pajak untuk tujuan memperkaya diri digolongkan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
C. Unsur Paksaan / Ancaman
Pemerasan adalah delik dengan unsur paksaan, misalnya:
• “Kalau tidak bayar tambahan, saya buatkan denda maksimal.”
• “Kalau tidak kasih uang, toko Anda akan saya tutup sementara.”
D. Unsur Keuntungan Pribadi / Orang Lain
Uang hasil pemerasan tidak masuk ke kas daerah, tetapi ke pribadi petugas.
E. Unsur Kerugian Keuangan Negara
Kerugian bisa terjadi jika:
• pajak dikurangi secara ilegal karena petugas menerima suap,
• atau wajib pajak dipaksa membayar di luar mekanisme resmi.
“Kerugian negara” tidak harus nyata, potensi kerugian pun sudah cukup (yurisprudensi MA).
- Implikasi Hukum
A. Bagi Pelaku
• Dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pidana 4–20 tahun).
• Bisa ditambah Pasal 3 UU Tipikor jika ada penyalahgunaan wewenang.
• Jika pelaku memungut tanpa dasar hukum, dapat juga dikenakan Pasal 423 KUHP.
B. Bagi Pemerintah Daerah
• Menurunnya kepercayaan publik.
• Pengurangan potensi pendapatan daerah.
• Wajib melakukan reformasi sistem pembayaran pajak (digitalisasi).
C. Bagi Wajib Pajak
• Menjadi korban pemerasan,
• kehilangan hak pelayanan,
• dan takut melapor karena tekanan dari oknum.
IV. PENUTUP
Pemerasan terhadap wajib pajak daerah merupakan bentuk nyata dari tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur:
• penyalahgunaan kewenangan,
• pemerasan oleh pejabat publik,
• dan kerugian keuangan negara.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk meningkatkan integritas aparatur daerah dan memastikan bahwa pajak daerah dipungut secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Digitalisasi pembayaran pajak dan pengawasan internal yang ketat menjadi langkah penting untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

