OPINI HUKUM
MEMBEDAKAN FRAUD DAN KELALAIAN DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN
I. LATAR BELAKANG
Sektor perbankan merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Aktivitas bank didasarkan pada asas kepercayaan (trust), sehingga setiap pelanggaran yang menimbulkan kerugian nasabah maupun bank harus dianalisis secara cermat. Dalam praktiknya, banyak kasus pidana perbankan yang sulit dibedakan apakah merupakan fraud (perbuatan curang yang disengaja) atau sekadar kelalaian (negligence).
Perbedaan ini sangat menentukan pertanggungjawaban pidana, karena fraud memuat unsur kesengajaan (dolus), sedangkan kelalaian hanya memuat unsur culpa. Perbedaan tersebut juga berpengaruh pada besaran ancaman pidana, pembuktian, serta konsekuensi administratif terhadap pelaku.
Namun, dalam banyak perkara, batas antara fraud dan kelalaian menjadi kabur karena modus operandi kejahatan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang lebih sistematis mengenai bagaimana membedakan kedua bentuk perbuatan dalam konteks tindak pidana perbankan.
II. DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 362, 372, 374 (Penggelapan & pencurian)
• Pasal 263, 264 (Pemalsuan)
• Pasal 378 (Penipuan)
• Pasal 359, 360 (Kelalaian yang mengakibatkan kerugian)
2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
• Pasal 49 ayat (1)–(2) mengenai perbuatan curang, penyalahgunaan wewenang, rekayasa pembukuan, dan kelalaian.
3. POJK & Peraturan Bank Indonesia terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance.
4. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika fraud berhubungan dengan upaya menyamarkan hasil kejahatan.
5. Yurisprudensi MA terkait pemidanaan pegawai bank dalam kasus fraud maupun kelalaian.
IV. PEMBAHASAN
- Pengertian dan Karakteristik Fraud dalam Perbankan
Fraud didefinisikan sebagai tindakan curang yang dilakukan secara sengaja oleh pegawai bank, pihak ketiga, atau nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain. Bank Indonesia dan OJK mengkategorikan fraud ke dalam empat jenis utama:
1. Internal Fraud – dilakukan oleh pegawai bank.
2. External Fraud – dilakukan oleh pihak di luar bank.
3. Collusive Fraud – kolusi antara pegawai dan pihak luar.
4. Cyber Fraud – menggunakan teknologi digital.
Unsur utama fraud:
• Ada unsur kesengajaan (intent).
• Ada manipulasi, penyembunyian, atau pemalsuan.
• Ada tujuan memperoleh keuntungan.
• Menimbulkan kerugian bagi bank atau nasabah.
Fraud biasanya dilakukan melalui modus seperti:
• manipulasi data nasabah,
• pembukaan rekening fiktif,
• pencairan kredit fiktif,
• pemalsuan tanda tangan,
• rekayasa pembukuan bank (window dressing),
• penarikan dana tanpa izin nasabah.
- Pengertian dan Karakteristik Kelalaian dalam Perbankan
Kelalaian (culpa) dalam konteks perbankan terjadi ketika seseorang tidak menjalankan prosedur, standar operasional (SOP), atau prinsip kehati-hatian, sehingga menimbulkan kerugian, walaupun tanpa niat jahat.
Bentuk kelalaian dapat berupa:
• kurang cermat memverifikasi identitas nasabah,
• tidak menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC),
• mengabaikan SOP pemberian kredit,
• kesalahan pencatatan,
• pengawasan internal yang lemah sehingga membuka celah fraud.
Unsur kelalaian:
• Tidak ada niat jahat (mens rea).
• Pelaku seharusnya dapat mencegah kerugian.
• Adanya pelanggaran prosedural.
• Kerugian merupakan akibat dari kelalaian tersebut.
Dalam tindak pidana, kelalaian tetap dapat dipidana jika mengakibatkan kerugian signifikan atau menyebabkan terjadinya tindak pidana lain.
- Perbedaan Mendasar Fraud vs Kelalaian
Aspek
Fraud
Kelalaian
Niat (mens rea)
Sengaja (dolus)
Tidak sengaja (culpa)
Modus
Manipulasi, pemalsuan, penyembunyian
Kelupaan, ketidaktelitian, abai prosedur
Unsur pidana
Ada unsur penipuan/rekayasa
Hanya pelanggaran SOP
Pembuktian
Lebih berat, harus membuktikan niat
Lebih sederhana, cukup tunjukkan kelalaian
Sanksi
Pidana berat (penjara, denda) + TPPU
Pidana ringan / administratif
Tujuan
Keuntungan pribadi atau orang lain
Tidak ada tujuan keuntungan
Dampak
Kerugian besar, sistemik
Kerugian akibat kurang hati-hati - Implikasi Hukum
A. Jika dikategorikan sebagai Fraud
• Pelaku dapat dijerat Pasal 49 UU Perbankan (pidana penjara 5–15 tahun).
• Dapat dikenakan pasal penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dalam KUHP.
• Jika hasil kejahatan disamarkan, bisa terkena UU TPPU.
• Sanksi administratif oleh OJK: pencabutan izin, pembekuan jabatan, denda.
• Bank wajib melakukan fraud reporting dalam waktu 24 jam.
B. Jika dikategorikan sebagai Kelalaian
• Pelaku dapat dikenakan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan (penjara 3–5 tahun).
• Bisa terkena Pasal 359 atau 360 KUHP jika kelalaiannya menimbulkan kerugian.
• Sanksi internal: teguran, pemutusan hubungan kerja.
• Perbaikan sistem pengawasan menjadi kewajiban bank.
V. PENUTUP
Membedakan fraud dan kelalaian dalam tindak pidana perbankan sangat penting agar penegakan hukum berjalan adil dan proporsional. Fraud adalah tindakan dengan niat jahat yang terencana, sedangkan kelalaian terjadi tanpa kehendak untuk merugikan, namun tetap dapat menimbulkan akibat pidana.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menilai unsur kesengajaan, motif, dan modus operandi secara komprehensif. Selain itu, bank wajib memperkuat pengawasan internal, sistem audit, dan penerapan prinsip kehati-hatian untuk mencegah baik fraud maupun kelalaian di kemudian hari.

