OPINI HUKUM
SENGKETA TANAH ATAS ASET PEMERINTAH ANTARA ASPEK PIDANA DAN PERDATA
I. LATAR BELAKANG
Permasalahan sengketa tanah di Indonesia merupakan salah satu isu hukum yang paling kompleks dan sering terjadi, termasuk sengketa yang melibatkan aset milik pemerintah. Tanah sebagai aset negara memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, dalam praktiknya, banyak aset pemerintah yang tidak memiliki kejelasan status hukum, tidak terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.
Kasus-kasus semacam ini sering menimbulkan pertanyaan hukum mengenai jalur penyelesaian yang tepat: apakah termasuk ranah hukum perdata karena menyangkut hak kepemilikan dan penguasaan, atau ranah hukum pidana karena terdapat dugaan tindak pidana seperti penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.
Kondisi tersebut menimbulkan dualisme penyelesaian, di mana aparat penegak hukum dan instansi terkait seringkali berbeda pandangan mengenai aspek hukum yang dominan dalam suatu perkara tanah yang melibatkan aset pemerintah.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
• Pasal 570 tentang pengertian hak milik.
• Pasal 584 tentang cara memperoleh hak milik.
• Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 385 tentang penyerobotan tanah.
• Pasal 263 tentang pemalsuan surat.
• Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
• Pasal 2 dan Pasal 4 mengenai hak menguasai dari negara.
• Pasal 19 mengenai pendaftaran tanah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berupa Tanah.
III. ANALISIS HUKUM
- Aspek Perdata
Sengketa tanah aset pemerintah dalam ranah perdata umumnya berkaitan dengan status kepemilikan, penguasaan, atau perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai subjek hukum publik sekaligus privat (publikrechtspersoon), yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau gugatan perdata.
Contohnya: ketika tanah aset pemerintah disewa oleh pihak ketiga, tetapi setelah masa sewa berakhir tidak dikembalikan. Dalam hal ini, mekanisme penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan perdata, gugatan perbuatan melawan hukum, atau pengosongan aset oleh instansi terkait sesuai mekanisme barang milik negara (BMN). - Aspek Pidana
Sengketa tanah dapat masuk ke ranah pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang bersifat kriminal, seperti:
• Pemalsuan sertifikat atau dokumen tanah (Pasal 263 KUHP);
• Penyerobotan tanah negara (Pasal 385 KUHP);
• Penyalahgunaan jabatan dalam proses penerbitan sertifikat (Pasal 421 KUHP);
• Penggelapan aset negara oleh pejabat atau pihak ketiga.
Dalam konteks aset pemerintah, unsur pidana sering timbul karena adanya itikad tidak baik dari pihak yang menguasai tanah tanpa hak, atau adanya persekongkolan dengan oknum pejabat dalam penerbitan surat tanah palsu. - Hubungan Antara Aspek Pidana dan Perdata
Hubungan antara hukum pidana dan perdata dalam sengketa tanah aset pemerintah bersifat komplementer. Dalam banyak kasus, proses pidana dan perdata dapat berjalan bersamaan, namun hasilnya tidak saling mengikat. Misalnya, pembuktian adanya pemalsuan surat dalam perkara pidana dapat menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan perdata atas sertifikat tersebut.
Namun, perlu diperhatikan asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus (misalnya ketentuan pengelolaan BMN) dapat mengesampingkan aturan umum perdata. Selain itu, asas ultimum remedium dalam hukum pidana menekankan bahwa penyelesaian pidana hendaknya menjadi langkah terakhir apabila mekanisme administratif dan perdata tidak efektif.
IV. PENDEKATAN PENYELESAIAN YANG PROPORSIONAL
Untuk menyelesaikan sengketa tanah atas aset pemerintah secara adil dan komprehensif, pendekatan yang seimbang antara aspek perdata dan pidana perlu diterapkan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Inventarisasi dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah secara teratur oleh BPN dan instansi terkait.
2. Penegasan status hukum tanah sebelum melakukan tindakan hukum.
3. Upaya penyelesaian administratif dan mediasi terlebih dahulu, khususnya jika penguasaan tanah terjadi karena faktor historis atau administrasi yang tidak tertib.
4. Langkah pidana ditempuh apabila terdapat bukti kuat adanya penyerobotan, pemalsuan, atau penyalahgunaan wewenang.
5. Koordinasi lintas lembaga antara Kejaksaan, Kementerian Keuangan, BPN, dan APIP dalam menindaklanjuti hasil audit atau investigasi aset pemerintah.
V. KESIMPULAN
1. Sengketa tanah atas aset pemerintah dapat mengandung unsur pidana dan perdata secara bersamaan tergantung pada objek dan substansi sengketa.
2. Aspek perdata menitikberatkan pada hak kepemilikan dan penguasaan, sedangkan aspek pidana menitikberatkan pada adanya niat jahat dan pelanggaran hukum publik.
3. Penanganan sengketa semacam ini memerlukan sinkronisasi antara aparat penegak hukum dan instansi pengelola aset, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
4. Prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi dasar dalam menentukan jalur penyelesaian yang tepat.

