OPINI HUKUM
PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI: RELATIF ATAU ABSOLUT?
I. Latar Belakang
Dalam perkara tindak pidana korupsi, salah satu unsur penting yang harus dibuktikan adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam praktik hukum sering muncul pertanyaan: Apakah penghitungan kerugian negara harus absolut (pasti, final, dan pasti nominalnya), atau cukup bersifat relatif (perkiraan atau indikasi yang kuat) dalam tahap pembuktian?
Opini ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan penghitungan kerugian negara dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi dan menjawab apakah sifatnya harus absolut atau dapat relatif.
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain:
- Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016
- Putusan MK No. 31/PUU-X/2012
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi
III. Analisis Yuridis
1. Kerugian Keuangan Negara sebagai Unsur Delik
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Namun, undang-undang tidak mengatur secara tegas standar kuantifikasi atau metode penghitungan yang baku dan absolut.
2. Lembaga Berwenang Menghitung Kerugian
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU BPK, BPK adalah lembaga negara yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara secara absolut dan final. Namun, Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 memperluas pengakuan bahwa instansi lain seperti BPKP, inspektorat, atau auditor internal kementerian/lembaga, dapat pula melakukan penghitungan kerugian negara, meskipun hasilnya bukan final tetapi dapat dijadikan alat bukti permulaan.
3. Apakah Harus Absolut atau Bisa Relatif?
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan:
“Adanya kerugian keuangan negara tidak harus ditentukan secara pasti nominalnya di awal, namun dapat dibuktikan secara akumulatif melalui alat bukti yang sah dalam persidangan.”
Dengan demikian, kerugian negara tidak harus bersifat absolut dalam tahap awal pembuktian. Cukup adanya indikasi kuat (potensi atau real loss) yang ditunjukkan oleh laporan audit investigatif, hasil penghitungan sementara, atau keterangan ahli auditor. Nilai pastinya dapat berkembang di persidangan.
4. Pendekatan Real Loss vs Potential Loss
- Real loss (kerugian nyata): Negara benar-benar mengalami kehilangan aset/uang, dan bisa dihitung secara pasti.
- Potential loss (potensi rugi): Negara belum benar-benar mengalami kerugian, namun ada ancaman nyata atas hilangnya keuangan negara akibat suatu perbuatan.
MA dan KPK telah menerima potential loss sebagai bagian dari kerugian keuangan negara sepanjang dibuktikan secara meyakinkan melalui audit investigatif atau pendapat ahli.
5. Posisi dalam Pembuktian
Dalam proses penyidikan, audit BPKP atau instansi lain bisa digunakan sebagai alat bukti awal. Sedangkan dalam persidangan, hakim menilai nilai kerugian negara berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, bukan hanya semata-mata hasil audit BPK.
IV. Kesimpulan
- Penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak harus bersifat absolut pada tahap awal pembuktian.
- Bukti permulaan cukup dapat didasarkan pada laporan penghitungan sementara atau audit investigatif dari lembaga yang berwenang seperti BPKP atau inspektorat.
- Kerugian negara dapat bersifat relatif (indikatif) dalam penyidikan dan cukup menjadi dasar penetapan tersangka, namun harus dikembangkan dan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
- Kepastian jumlah kerugian (absolut) tidak mengikat hakim sepenuhnya, karena tetap tunduk pada prinsip pembuktian dalam sidang berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim.
