Artikel

CACAT FORMIL SEBAGAI DASAR DIKABULKANNYA PRAPERADILAN

OPINI HUKUM

CACAT FORMIL SEBAGAI DASAR DIKABULKANNYA PRAPERADILAN

A. Latar Belakang

Praperadilan merupakan upaya hukum yang diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau pihak ketiga guna menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penangkapan. Tujuan dari praperadilan adalah memastikan bahwa tindakan penyidik atau penuntut umum tidak melanggar hak-hak individu yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.

Seiring dengan berkembangnya praktik penegakan hukum di Indonesia, muncul perdebatan mengenai apakah cacat formil dalam prosedur penegakan hukum—seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka tanpa prosedur sah—dapat menjadi dasar bagi dikabulkannya permohonan praperadilan. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir yang memperluas kewenangan praperadilan, termasuk dalam hal keabsahan penetapan tersangka.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami apakah cacat formil, yaitu pelanggaran terhadap prosedur hukum yang bersifat administratif atau teknis, dapat dijadikan dasar untuk membatalkan tindakan penyidikan atau penetapan tersangka melalui praperadilan.

B. Pembahasan

1. Pengertian Cacat Formil

Cacat formil merujuk pada kesalahan atau penyimpangan dalam prosedur hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP atau peraturan perundang-undangan lainnya. Contohnya termasuk:

  • Penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka.
  • Penangkapan tanpa surat perintah.
  • Penahanan tanpa alasan objektif.
  • Tidak adanya pemberitahuan penangkapan kepada keluarga.
  • Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang.

Cacat ini bersifat prosedural, namun dapat berdampak substantif terhadap keabsahan suatu tindakan hukum.

2. Cacat Formil Sebagai Alasan Praperadilan

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan mencakup:

  • Keabsahan penangkapan dan penahanan.
  • Keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan.
  • Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Namun, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan diperluas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Dalam praktiknya, pengadilan telah mengabulkan permohonan praperadilan atas dasar cacat formil, seperti:

  • Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup (Putusan Praperadilan Budi Gunawan vs KPK).
  • Tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.
  • Tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan yang sah.

Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur formil, meskipun tidak menyentuh aspek materiil (substansi), dapat menggugurkan tindakan hukum aparat penegak hukum.

3. Yurisprudensi dan Pendapat Ahli

  • Putusan Praperadilan Budi Gunawan (PN Jaksel, 2015): Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasarkan prosedur yang sah.
  • Prof. Andi Hamzah: Menyatakan bahwa praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur hukum tidak disalahgunakan, dan oleh karena itu, pelanggaran formil yang serius dapat menjadi dasar pembatalan tindakan aparat hukum.
  • Prof. Romli Atmasasmita: Menyebut bahwa prosedur hukum bukan sekadar formalitas, melainkan esensi dari due process of law. Pelanggaran formil yang merugikan hak asasi harus mendapat perhatian serius dalam praperadilan.

C. Kesimpulan

Cacat formil dalam proses hukum dapat dijadikan dasar untuk mengajukan dan mengabulkan permohonan praperadilan. Meskipun bersifat prosedural, cacat ini dapat mempengaruhi keabsahan tindakan penyidik dan aparat penegak hukum lainnya. Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law, praperadilan memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kekuasaan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *