OPINI HUKUM
Pengrusakan Saat Kerusuhan sebagai Tindak Pidana Pengrusakan Barang Bersama-sama
I. Latar Belakang
Kerusuhan sosial sering kali disertai dengan tindakan kekerasan, pembakaran, penjarahan, hingga pengrusakan terhadap fasilitas umum maupun milik pribadi. Dalam konteks tersebut, seringkali massa bertindak secara bersama-sama, tanpa kendali hukum, dan merusak barang atau properti tertentu baik sebagai bentuk ekspresi kemarahan maupun untuk menimbulkan kekacauan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan yuridis penting: apakah pengrusakan yang terjadi dalam situasi kerusuhan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mengenai delik pengrusakan, termasuk yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana hukum pidana Indonesia mengkualifikasikan dan menangani tindakan pengrusakan dalam kerusuhan yang dilakukan secara kolektif.
II. Rumusan Masalah
- Apakah pengrusakan yang terjadi saat kerusuhan memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama?
- Apa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pengrusakan dalam kerusuhan?
- Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang terlibat dalam pengrusakan secara bersama-sama?
III. Landasan Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 170 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 406 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
- Pasal 187 KUHP Pengaturan mengenai pembakaran yang dilakukan dalam situasi huru-hara.
- Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi Terkait, yang memperkuat penegakan hukum terhadap perusakan dalam situasi kerusuhan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas kepemilikan dan perlindungan hukum atas barang milik pribadi dan negara.
IV. Pembahasan
1. Karakteristik Pengrusakan Saat Kerusuhan
Dalam situasi kerusuhan, massa biasanya bertindak tanpa koordinasi formal, namun memiliki tujuan dan aksi yang sama, seperti menyerang fasilitas publik atau membakar properti. Walaupun dilakukan secara spontan, aksi tersebut tetap mengandung unsur kesengajaan dan kekerasan terhadap barang. Penggunaan kekerasan terhadap barang secara terbuka, di tempat umum, dan dilakukan oleh banyak orang, memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, bukan hanya Pasal 406.
2. Perbedaan antara Pasal 406 dan Pasal 170 KUHP
- Pasal 406 KUHP: Berlaku untuk tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh individu secara pribadi terhadap barang milik orang lain.
- Pasal 170 KUHP: Berlaku untuk pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan, khususnya dalam konteks kekerasan massa atau kerusuhan.
Karena dalam kerusuhan pelaku sering bertindak beramai-ramai, maka pasal yang paling relevan adalah Pasal 170 KUHP, dengan unsur utama:
- Terang-terangan (di muka umum),
- Dengan tenaga bersama,
- Melakukan kekerasan terhadap barang.
Dalam praktik, jika pengrusakan terjadi di tengah-tengah kerusuhan, dan pelakunya lebih dari satu orang, maka jaksa cenderung menggunakan Pasal 170 KUHP karena memiliki ancaman pidana lebih berat dan dapat menjerat banyak orang sekaligus.
3. Pertanggungjawaban Pidana Kolektif
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana tidak selalu menuntut pelaku utama. Setiap orang yang turut serta (medepleger), menyuruh (doen plegen), atau membantu (medeplichtige) juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam kerusuhan, tidak hanya pelaku langsung yang melempar batu atau membakar, tetapi juga mereka yang:
- Menyemangati,
- Menjaga agar orang lain bisa merusak,
- Menghalangi petugas,dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Dengan demikian, hukum pidana memberikan ruang luas untuk menjerat pelaku pengrusakan massal secara bersama-sama.
V. Kesimpulan
- Pengrusakan dalam konteks kerusuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
- Unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP terpenuhi, yaitu dilakukan secara terang-terangan, menggunakan kekerasan, dan secara bersama-sama.
- Pertanggungjawaban pidana tidak hanya terbatas pada pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak yang membantu atau berperan dalam keberlangsungan pengrusakan.

