OPINI HUKUM
Good Mining Practice Sebagai Alibi untuk Lepas dari Tindak Pidana Tambang
I. Latar Belakang
Dalam aktivitas pertambangan, konsep Good Mining Practice (GMP) atau Praktik Pertambangan yang Baik telah menjadi standar operasional yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. GMP mencakup aspek teknis, keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.
Namun, dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit pelaku usaha tambang yang mencoba menggunakan dalih telah menerapkan GMP sebagai alibi untuk menghindari jerat pidana, seperti dalam kasus pencemaran lingkungan, penambangan tanpa izin (illegal mining), atau pelanggaran reklamasi dan pascatambang.
Pertanyaannya: apakah penerapan Good Mining Practice dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana dalam kasus pelanggaran hukum pertambangan?
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 35 & 36: Kegiatan pertambangan harus berdasarkan perizinan yang sah.
- Pasal 158: Ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IUPK).
- Pasal 161: Melarang penggunaan data, wilayah, atau infrastruktur pertambangan tanpa izin → pidana.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) dan bertanggung jawab atas pencemaran/kerusakan lingkungan.
- Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
- Menjelaskan aspek-aspek teknis, keselamatan, lingkungan, dan sosial yang harus dipenuhi dalam GMP.
III. Analisis Hukum
1. GMP adalah Kewajiban, Bukan Perlindungan Hukum
Good Mining Practice bukanlah opsional atau bentuk diskresi, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK).
➡️ Artinya, mematuhi GMP adalah keharusan, bukan pembenaran untuk pelanggaran lain.
Contoh:
- Sebuah perusahaan tambang yang melakukan reklamasi dengan baik tetapi menambang di luar WIUP/IUPK tetap dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba.
- Sebaliknya, meskipun proses teknis sesuai kaidah GMP, jika dokumen lingkungan tidak dipenuhi, pelaku tetap dapat dijerat dengan UU PPLH.
2. GMP Tidak Menghapus Unsur Pidana
Dalam hukum pidana, alasan penghapus pidana dibagi dua:
- Alasan pembenar: Membuat perbuatan tidak melawan hukum.
- Alasan pemaaf: Membuat pelaku tidak dapat dipidana.
Penerapan Good Mining Practice tidak termasuk dalam kategori pembenar maupun pemaaf. Maka, ia tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus unsur pidana dari suatu pelanggaran.
➡️ GMP tidak bisa menjadi alibi hukum jika pelaku:
- Tidak memiliki izin tambang;
- Melanggar batas wilayah izin;
- Mencemari lingkungan tanpa dokumen AMDAL;
- Gagal melakukan pascatambang dan reklamasi.
3. GMP sebagai Faktor Meringankan (Bukan Menghapus)
Dalam praktik peradilan, penerapan GMP bisa dijadikan faktor meringankan dalam menjatuhkan sanksi. Misalnya:
- Tersangka terbukti melakukan pelanggaran administratif, tapi telah mengelola tambang dengan standar tinggi;
- Ada itikad baik dalam memperbaiki dampak lingkungan.
➡️ Dalam konteks ini, GMP bukan alasan lepas dari pidana, tetapi memengaruhi berat ringannya hukuman.
4. Yurisprudensi dan Kasus Nyata
Dalam beberapa kasus tambang ilegal atau pencemaran oleh perusahaan tambang:
- Hakim tetap menyatakan bersalah meski terdakwa mengklaim menerapkan GMP;
- Mahkamah Agung menegaskan bahwa izin dan kelengkapan administrasi adalah prasyarat absolut dalam pertambangan.
Contoh:
- Dalam kasus PT. T dan PT. R di Kalimantan Timur, perusahaan tetap dihukum karena menambang tanpa IUP meskipun mengklaim telah menerapkan teknologi ramah lingkungan.
IV. Kesimpulan
Good Mining Practice tidak dapat digunakan sebagai alibi hukum untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pertambangan.
GMP adalah kewajiban hukum yang bersifat normatif. Penerapannya penting, tetapi tidak dapat menggugurkan unsur pidana seperti:
- Penambangan tanpa izin;
- Pengabaian dokumen lingkungan;
- Pelanggaran terhadap tata ruang dan wilayah.
Jika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun telah menerapkan praktik pertambangan yang baik secara teknis.
V. Saran
- Bagi Penegak Hukum:
- Jangan terkecoh oleh klaim GMP jika unsur pidana telah terpenuhi. Fokus pada legalitas izin dan dampak perbuatan.
- Bagi Perusahaan Tambang:
- Pahami bahwa GMP adalah standar minimal, bukan tameng hukum.
- Penuhi seluruh aspek legal formal termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan kewajiban reklamasi.
- Bagi Regulator (ESDM & KLHK):
- Lakukan audit menyeluruh yang mencakup aspek legal, teknis, dan lingkungan.
- Tegas terhadap pelanggaran, meskipun pelaku mengklaim telah beroperasi sesuai GMP.
