MK sebagai Mahkamah Etik atau Mahkamah Konstitusi?

OPINI HUKUM

MK sebagai Mahkamah Etik atau Mahkamah Konstitusi?

1. Latar Belakang

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), dengan mandat utama menegakkan supremasi konstitusi melalui pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pengujian hasil pemilu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, publik mulai mempertanyakan apakah MK masih menjalankan fungsi yuridisnya secara murni atau telah bergeser menjadi lembaga dengan beban etikopolitik yang berat.

Kasus-kasus kontroversial seperti putusan terkait usia calon presiden dan wakil presiden, serta dugaan konflik kepentingan hakim dalam beberapa putusan strategis, membuat sebagian pihak menganggap MK telah mengambil peran yang melampaui mandat konstitusionalnya, bahkan menyerupai “Mahkamah Etik” yang memutus tidak semata-mata berdasarkan hukum, tetapi juga pertimbangan moral, politik, dan bahkan afiliasi kekuasaan.

2. Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 24C Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    • Menguji undang-undang terhadap UUD;
    • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara;
    • Memutus pembubaran partai politik;
    • Memutus perselisihan hasil pemilu;
    • Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Memberikan ketentuan pelaksanaan atas wewenang dan kewajiban Mahkamah.
  • Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama)
    Digunakan oleh Majelis Kehormatan MK untuk menilai pelanggaran etik oleh hakim konstitusi

3. Problematika Peran Ganda MK

a. Pergeseran Fungsi Yuridis ke Etikopolitik

Putusan-putusan MK kini dinilai banyak memuat muatan politik praktis, khususnya dalam perkara yang memiliki dampak elektoral langsung, misalnya:

  • Pengujian ambang batas usia capres-cawapres (Putusan No. 90/PUU-XXI/2023),
  • Penafsiran norma hukum secara “progresif” yang berdampak langsung pada elite politik tertentu.

Keputusan-keputusan ini menimbulkan persepsi bahwa MK tidak hanya menafsirkan hukum, tapi juga turut membentuk realitas politik, yang seharusnya menjadi domain legislatif.

b. Krisis Etika dan Independensi

Keterlibatan keluarga dekat hakim konstitusi dalam proses politik yang putusannya sedang diperiksa oleh MK memunculkan konflik kepentingan dan krisis kepercayaan. Majelis Kehormatan MK bahkan pernah merekomendasikan pemberhentian sementara salah satu hakim karena melanggar kode etik berat.

Hal ini menempatkan MK dalam dilema: apakah ia harus menjaga kemurnian konstitusi secara yuridis, atau ikut menyaring aspek etis yang melekat dalam perkara yang ditanganinya?

c. Kekaburan Batas Antara Etika dan Hukum

Dalam sistem hukum modern, etika dan hukum merupakan dua ranah berbeda. MK sebagai lembaga yudisial harusnya berpegang pada legal reasoning, bukan moral judgement. Ketika pertimbangan etik-politik mendominasi putusan hukum, maka kejelasan hukum (legal certainty) terancam.

4. Implikasi dan Tantangan

  • Delegitimasi Putusan Keputusan MK yang dipersepsi sarat konflik kepentingan dan tidak transparan dapat menyebabkan delegitimasi putusan, khususnya dalam kasus pemilu atau perkara publik besar.
  • Kebingungan Publik atas Fungsi MK Apakah MK adalah penjaga norma atau penyeimbang kekuasaan secara moral? Fungsi ganda ini berisiko melemahkan kredibilitas MK.
  • Krisis Konstitusionalisme Jika hakim MK lebih loyal kepada kekuasaan atau afiliasi politik daripada konstitusi, maka krisis konstitusional bisa terjadi: hukum tunduk pada kepentingan, bukan sebaliknya.

5. Rekomendasi

  1. Penguatan Mekanisme Rekrutmen Hakim MK Proses seleksi harus lebih transparan dan akuntabel agar independensi hakim tidak diragukan.
  2. Pemisahan Tegas Fungsi Yudisial dan Etik Kode etik tetap penting, tapi putusan MK harus tetap berbasis argumen hukum, bukan etika personal atau pertimbangan moral politik.
  3. Revisi UU MK untuk Menyempurnakan Batasan Kewenangan Agar MK tidak menjadi legislator terselubung atau lembaga etik alternatif.
  4. Peningkatan Akuntabilitas Melalui Public Reasoning Setiap putusan MK harus dijelaskan secara rasional kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan politis.

6. Penutup

Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan ke khitahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai penentu arah moral bangsa atau pelindung kepentingan politik tertentu. Etika memang penting, namun hukum harus tetap berbicara melalui norma dan argumentasi hukum, bukan semata berdasarkan persepsi kepatutan.

Dalam negara hukum, hakim bukan nabi ia adalah penafsir teks, bukan penentu kebenaran mutlak. Maka, MK harus menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Etik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top