OPINI HUKUM
Menguji Legalitas Skema Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit: Benarkah Berkeadilan?
1. Latar Belakang
Skema kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat terutama petani dan komunitas adat didorong oleh negara sebagai bentuk pemerataan ekonomi serta wujud dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Model ini umumnya diatur melalui pembentukan koperasi atau kemitraan plasma yang mengelola lahan sawit dengan harapan menciptakan win-win solution.
Namun, dalam praktiknya, skema kemitraan sawit sering kali mengandung relasi yang timpang, di mana masyarakat tidak memiliki kontrol atas aset, keputusan, atau distribusi hasil. Banyak petani plasma tidak mengetahui isi perjanjian, terbebani utang pembangunan kebun, atau hanya menerima hasil yang tidak sebanding. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: Apakah skema kemitraan ini sah secara hukum? Dan apakah benar mencerminkan keadilan sosial dan ekonomi?
2. Dasar Hukum
Konstitusi UUD 1945
- Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 58: Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat sekitar.
- Pasal 59: Bentuk kemitraan harus berdasarkan kesepakatan bersama, prinsip saling menguntungkan, dan keadilan.
Permentan No. 26 Tahun 2007 & No. 98 Tahun 2013
- Mengatur bahwa minimal 20% dari luas izin usaha perkebunan (IUP) wajib dikelola dalam bentuk kemitraan atau plasma untuk masyarakat.
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan UU Cipta Kerja
- Mendorong integrasi petani ke dalam rantai nilai, namun cenderung memperkuat pendekatan korporatisasi pertanian.
3. Analisis: Skema Kemitraan Sawit dalam Sorotan
a. Masalah Substansi Perjanjian
Banyak petani plasma atau masyarakat lokal:
- Tidak diajak berunding secara setara,
- Tidak memahami isi kontrak (karena bahasa hukum atau teknis),
- Tidak menerima salinan perjanjian,
- Tidak punya posisi tawar untuk menolak atau mengubah klausul.
Akibatnya, kemitraan lebih bersifat koersif, bukan sukarela (voluntary agreement). Hal ini bisa dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang sehat (Pasal 1320 KUHPerdata).
b. Legalitas Formal vs. Legalitas Substantif
Legalitas kemitraan sering kali formalistik: dibuat secara notarial dan disahkan oleh pemerintah. Namun dari sisi legalitas substantif (berdasarkan prinsip keadilan, partisipasi, dan keterbukaan), banyak skema ini justru menyimpang dari:
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang (AUPB – UU 30/2014)
- Asas keadilan dalam penguasaan sumber daya alam (Pasal 33 UUD 1945)
c. Konstruksi Relasi Kuasa
Kemitraan acap menjadi sarana disguised dispossession: perusahaan tetap menguasai lahan, petani menanggung risiko dan utang, dan hasil produksi disalurkan eksklusif ke perusahaan. Hal ini mencerminkan pola neokolonialisme agraria dalam wajah legalitas kemitraan.
4. Kritik Terhadap Skema Kemitraan
- Asimetri Informasi: Perusahaan memiliki keunggulan informasi, hukum, dan modal, sedangkan petani plasma kurang akses bantuan hukum dan literasi kontrak.
- Beban Kredit Tidak Transparan: Banyak masyarakat tak tahu bahwa mereka menanggung kredit pembangunan kebun, yang dipotong langsung dari hasil panen (tanpa kejelasan pokok dan bunga).
- Ketimpangan Manfaat: Pembagian hasil sering tidak adil, dan tidak ada mekanisme transparan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS).
- Minimnya Pengawasan Negara: Pemerintah sering kali abai mengawasi implementasi kemitraan, atau justru turut melanggengkan skema timpang atas nama investasi dan pembangunan.
5. Rekomendasi: Menuju Kemitraan yang Adil dan Sah Secara Hukum
a. Audit Legalitas Kemitraan
Lakukan audit nasional terhadap semua skema kemitraan sawit dari aspek kontrak, distribusi manfaat, serta kepatuhan terhadap kewajiban kemitraan 20%.
b. Penguatan Asas AUPB
Skema kemitraan harus diuji dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, dan keadilan.
c. Model Kemitraan Baru: Kolektif, Transaparan, dan Berbasis Komunitas
Alih-alih plasma individual, dorong kemitraan kolektif melalui koperasi komunitas yang benar-benar dikelola masyarakat, termasuk hak menentukan harga, tata kelola, dan output ekonomi.
d. Revisi Aturan Perkebunan
Perlu revisi Permentan terkait kemitraan, dengan penekanan pada:
- Mekanisme pembatalan kemitraan sepihak jika terbukti merugikan,
- Keterlibatan LSM, ombudsman, atau kampus sebagai pendamping hukum masyarakat.
e. Moratorium Kemitraan di Wilayah Sengketa
Stop penerbitan izin baru dan kemitraan di wilayah yang masih dalam konflik lahan atau belum memiliki kejelasan status hukum tanah.
6. Penutup
Skema kemitraan seharusnya menjadi jalan tengah antara investasi dan keadilan. Namun jika tidak disusun dengan prinsip keadilan sosial dan legalitas substantif, maka kemitraan hanya akan menjadi instrumen penguasaan terselubung oleh korporasi atas tanah rakyat.
Legalitas tidak boleh dimaknai hanya sebagai kepatuhan administratif, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi, sosial, dan kultural masyarakat. Negara harus memastikan bahwa setiap perjanjian yang melibatkan rakyat dilandasi oleh kemerdekaan berkontrak yang sejati, asas keadilan, dan prinsip partisipasi aktif. Tanpa itu, kemitraan sawit hanya akan menjadi legalisasi dari ketimpangan struktural.
