Diskresi vs Penyalahgunaan Wewenang: Menakar Batas Tanggung Jawab Pejabat Publik

OPINI HUKUM

Diskresi vs Penyalahgunaan Wewenang: Menakar Batas Tanggung Jawab Pejabat Publik

  1. Pendahuluan

Dalam sistem administrasi pemerintahan, diskresi adalah keniscayaan. Pejabat publik dihadapkan pada situasi yang tidak selalu dapat diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itulah diskresi diberikan sebagai ruang kebijakan. Namun, diskresi yang tidak dikendalikan dengan prinsip-prinsip hukum dan akuntabilitas berisiko berubah menjadi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting untuk menakar batas tanggung jawab pejabat publik dalam menggunakan diskresi agar tidak melampaui garis yang membedakan antara kebijakan administratif dan tindakan melawan hukum.

  • Pengertian Diskresi dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan atau tidak cukup jelas, dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat publik menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan tujuan wewenang itu diberikan, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Hal ini dapat berimplikasi pada sanksi administrasi, perdata, bahkan pidana (misalnya Pasal 3 UU Tipikor tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain).

  • Menakar Batas Diskresi: Ruang Gerak dan Batasan

Diskresi memang diperlukan, terutama dalam situasi darurat, ambigu, atau ketika peraturan tidak dapat mengakomodasi kompleksitas kondisi di lapangan. Namun, diskresi tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang.

Batasan hukum dalam penggunaan diskresi meliputi:

  1. Tujuan Diskresi harus untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Kesesuaian dengan AUPB, seperti asas kepastian hukum, proporsionalitas, tidak menyalahgunakan wewenang, dan keterbukaan.
  3. Pertanggungjawaban administratif, di mana setiap tindakan diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
  4. Pencatatan dan dokumentasi, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, agar tindakan tersebut dapat diaudit secara objektif.
  5. Masalah dalam Praktik: Diskresi atau Dalih untuk Melanggar Hukum?

Dalam praktik birokrasi, tidak sedikit pejabat publik berlindung di balik istilah diskresi untuk membenarkan tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa atau pengeluaran dana darurat, ada yang menggunakan “diskresi” padahal sesungguhnya melanggar prosedur dan dilakukan dengan niat memperkaya diri.

Kasus-kasus korupsi di sektor publik sering kali berawal dari keputusan diskresioner yang tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kapasitas etik dan hukum pejabat publik dalam memahami batas diskresi agar tidak tergelincir ke dalam tindak pidana.

  • Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Publik

Dalam rezim hukum administrasi dan pidana Indonesia, pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diskresi yang dilakukan menimbulkan kerugian negara atau bertentangan dengan hukum. Namun, tidak semua pelanggaran administrasi otomatis menjadi tindak pidana. Oleh karena itu, penting membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat (mens rea) dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur administrasi harus langsung dikriminalisasi, sehingga pendekatan hukum dalam menilai diskresi harus proporsional dan adil.

  • Rekomendasi
  1. Peningkatan kapasitas hukum dan etika bagi pejabat publik dalam memahami dan menggunakan diskresi secara bertanggung jawab.
  2. Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, agar setiap tindakan diskresi dicatat, diawasi, dan dapat dievaluasi.
  3. Reformasi regulasi agar memberi kejelasan perbedaan antara tindakan diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Pendekatan hukum progresif, yang menilai konteks, niat, dan akibat dari diskresi, bukan sekadar prosedur formalistik.
  5. Penutup

Diskresi adalah hak sekaligus tanggung jawab. Ia memberi ruang gerak bagi pejabat untuk mengatasi kebuntuan hukum, namun juga membawa potensi disalahgunakan jika tidak dikendalikan. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan proporsionalitas. Memperjelas batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang bukan hanya persoalan hukum administratif, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top