OPINI HUKUM
DEBT COLLECTOR DILARANG MERAMPAS KENDARAAN
A. Pendahuluan
Dalam praktik pembiayaan konsumen di Indonesia, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor melalui lembaga leasing, penggunaan jaminan fidusia merupakan hal yang lazim. Objek jaminan fidusia biasanya berupa kendaraan yang dibeli oleh debitur dengan sistem angsuran. Namun, permasalahan kerap muncul ketika debitur mengalami keterlambatan atau gagal bayar angsuran. Dalam situasi seperti ini, perusahaan pembiayaan sering menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu debt collector, untuk melakukan penagihan, bahkan sampai pada tindakan penarikan kendaraan secara paksa di lapangan.
Tindakan semacam ini tidak jarang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan lebih sering dilaksanakan dengan pendekatan koersif atau intimidatif, yang mencederai rasa keadilan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meninjau ulang secara yuridis apakah debt collector memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan dari tangan debitur secara sepihak.
B. Dasar Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 telah memberikan tafsir konstitusional terkait pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Putusan-putusan ini menjadi landasan hukum utama yang menegaskan bahwa:
- Eksekusi terhadap jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui telah wanprestasi (cedera janji).
- Jika tidak ada kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur, maka pihak kreditur atau perusahaan leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri.
- Penarikan objek fidusia secara sepihak tanpa melalui proses hukum tidak sah dan melanggar hukum.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector secara sepihak dan di luar proses pengadilan.
C. Analisis Yuridis - Kedudukan Debt Collector
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan utang. Namun, status hukum mereka bukanlah aparat penegak hukum atau pejabat eksekutor negara, melainkan hanya sebatas perwakilan sipil. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan eksekusi, terlebih lagi melakukan penyitaan atau perampasan objek milik debitur tanpa dasar hukum. - Jaminan Fidusia dan UU No. 42 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa eksekusi atas jaminan fidusia dapat dilakukan melalui tiga cara: - Penyerahan secara sukarela (voluntary surrender)
- Lelang umum melalui kantor lelang
- Gugatan perdata melalui pengadilan
Namun, sejak adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi melalui jalur lelang atau penarikan langsung hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi. Jika tidak ada pengakuan wanprestasi dari debitur, maka penarikan kendaraan tanpa proses pengadilan adalah perbuatan melawan hukum. - Perlindungan Konstitusional terhadap Hak Milik
Pasal 28G dan Pasal 28D UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap hak milik dan jaminan perlindungan hukum yang adil. Tindakan sepihak oleh debt collector yang merampas kendaraan milik debitur tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena dilakukan tanpa proses hukum yang sah dan tidak memberikan kesempatan bagi debitur untuk membela diri.
D. Risiko Hukum Bagi Debt Collector dan Leasing
Tindakan penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata, antara lain:
- Tindak pidana perampasan (Pasal 368 KUHP): apabila ada unsur paksaan atau ancaman.
- Tindak pidana penggelapan atau pencurian (Pasal 372 dan 362 KUHP): jika dilakukan tanpa hak.
- Perbuatan melawan hukum secara perdata yang dapat digugat oleh debitur untuk meminta ganti rugi.
- Tanggung jawab leasing sebagai pemberi kuasa, karena dalam hukum perdata, pemberi kuasa turut bertanggung jawab atas perbuatan pihak yang dikuasakan apabila perbuatannya melampaui kewenangan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yuridis dan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa: - Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan secara sepihak dari debitur yang tidak mengakui adanya wanprestasi.
- Tindakan penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur dan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
- Pihak leasing wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan apabila terjadi sengketa wanprestasi yang tidak diakui oleh debitur.
F. Rekomendasi - Debitur yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector berhak mengajukan laporan kepada kepolisian dan melakukan gugatan perdata.
- Perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa setiap tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik leasing dan pihak ketiga yang diberi kuasa penagihan.
- Pendidikan hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar debitur memahami hak-haknya dan tidak menjadi korban intimidasi.
