OPINI HUKUM
KETIKA ANAK BERHADAPAN DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
A. Latar Belakang
Anak merupakan bagian dari kelompok yang secara hukum memperoleh perlindungan
khusus. Perlindungan tersebut diberikan karena anak masih berada dalam tahap perkembangan
fisik, psikologis, dan sosial, sehingga ketika berhadapan dengan hukum, negara tidak dapat
memperlakukannya sepenuhnya seperti orang dewasa. Namun, perlindungan khusus terhadap
anak tidak berarti menghapus pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Persoalan inilah yang menjadi semakin penting ketika tindak pidana yang dilakukan anak
bukan lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan melibatkan kekerasan dan menimbulkan korban
jiwa.
Persoalan tersebut terlihat dalam kasus tawuran antarkelompok remaja di kawasan
Kompleks Pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 15
Agustus 2026. Peristiwa yang bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial tersebut
berujung pada meninggalnya seorang remaja berinisial MDH setelah mengalami kekerasan
dalam bentrokan. Kepolisian kemudian mengungkap keterlibatan sejumlah remaja dan orang
dewasa serta masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang masuk daftar
pencarian orang.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan anak yang berhadapan dengan hukum
tidak selalu sederhana. Ketika pelakunya masih anak, masyarakat sering kali langsung
berhadapan dengan pertanyaan mengenai sejauh mana anak dapat dimintai
pertanggungjawaban. Di satu sisi, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan
perlakuan khusus dalam proses peradilan. Di sisi lain, terdapat korban yang kehilangan nyawa,
keluarga korban yang mengalami kehilangan, serta masyarakat yang membutuhkan kepastian
bahwa tindakan kekerasan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Dalam kondisi seperti
ini, hukum dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan terbaik bagi anak,
kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa status sebagai anak bukanlah suatu bentuk kekebalan hukum.
Sistem peradilan pidana anak memang memberikan mekanisme yang berbeda dibandingkan
proses terhadap orang dewasa, tetapi perbedaan perlakuan tersebut dimaksudkan untuk
menjamin perlindungan dan pembinaan anak, bukan untuk membenarkan tindak pidana.
Karena itu, ketika seorang anak diduga terlibat dalam tindak pidana, proses hukum tetap
diperlukan untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi, siapa yang melakukan, bagaimana
perannya, dan sejauh mana keterlibatannya. Dalam kasus tawuran, hal ini menjadi sangat
penting karena tidak semua orang yang berada di lokasi kejadian otomatis memiliki peran dan
tingkat kesalahan yang sama.
Kasus di WTC Jambi juga menunjukkan bahwa kekerasan remaja pada era media sosial
memiliki pola yang semakin kompleks. Berdasarkan keterangan kepolisian, tawuran tersebut
diawali dengan ajakan melalui Instagram yang kemudian berkembang menjadi saling tantang
dan berujung pada pertemuan antarkelompok. Artinya, persoalan tidak hanya terjadi ketika
bentrokan berlangsung secara fisik, tetapi dapat dimulai jauh sebelumnya melalui komunikasi
dan provokasi di ruang digital. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dapat
berubah menjadi sarana mobilisasi konflik apabila digunakan untuk mengajak kekerasan.
Fakta bahwa terdapat anak-anak dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan
mengenai efektivitas perlindungan anak selama ini. Perlindungan anak tidak seharusnya
berhenti ketika anak telah melakukan pelanggaran hukum. Justru pada saat itulah perlindungan
harus diarahkan pada proses yang mampu membuat anak memahami konsekuensi
perbuatannya, memperbaiki perilakunya, dan mencegah pengulangan tindak pidana.
Pembinaan tanpa pertanggungjawaban berisiko kehilangan makna, sementara penghukuman
tanpa pembinaan juga dapat mengabaikan tujuan sistem peradilan anak.
Masyarakat perlu berhati-hati agar tuntutan terhadap pelaku anak tidak berubah
menjadi tindakan main hakim sendiri atau penghukuman berdasarkan tekanan opini publik.
Proses hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan terhadap masing-masing
peran pelaku. Dalam kasus ini, misalnya, kepolisian mengidentifikasi berbagai dugaan peran
dari sejumlah remaja, mulai dari dugaan mengajak bergabung dalam kelompok tawuran hingga
dugaan melakukan kekerasan secara langsung. Perbedaan peran tersebut menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban hukum harus diberikan berdasarkan fakta individual, bukan sekadar
berdasarkan usia atau keberadaan seseorang dalam kelompok.
Pada saat yang sama, hak korban tidak boleh hilang dari pembahasan hanya karena
perkara tersebut melibatkan anak. Perlindungan terhadap anak pelaku dan pemenuhan keadilan
bagi korban bukanlah dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Anak pelaku tetap harus
diperlakukan sesuai hukum yang berlaku, tetapi korban dan keluarganya juga berhak
mendapatkan proses hukum yang serius, transparan, dan memberikan kepastian. Bahkan,
ketika tindak kekerasan berakhir dengan hilangnya nyawa, tuntutan terhadap proses hukum
yang jelas menjadi semakin penting karena dampaknya tidak dapat dikembalikan seperti
semula.
Karena itu, kasus tawuran maut di Kota Jambi perlu ditempatkan sebagai persoalan
yang lebih luas mengenai batas antara perlindungan anak dan pertanggungjawaban hukum.
Jangan sampai masyarakat memahami perlindungan anak sebagai alasan bahwa setiap
perbuatan anak harus dimaafkan. Sebaliknya, jangan pula menjadikan kasus pidana sebagai
alasan untuk menghilangkan seluruh hak anak. Hukum justru harus bekerja di tengah kedua
kepentingan tersebut: memberikan perlindungan karena pelaku masih anak, tetapi tetap
memastikan bahwa setiap perbuatan pidana memperoleh respons hukum yang sesuai dengan
tingkat keterlibatan dan akibat yang ditimbulkan.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA)
Menjadi dasar utama dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum. UU ini
mengatur proses peradilan anak, diversi, pidana dan tindakan, pembinaan,
pembimbingan, serta perlindungan terhadap anak selama proses hukum. UU SPPA juga
mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur
12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi dasar dalam menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari
kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabatnya. Undang-undang ini juga
menekankan pentingnya langkah pemulihan fisik, psikis, dan sosial terhadap anak
korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Menjadi dasar hukum pidana nasional yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,
sehingga relevan untuk melihat pertanggungjawaban pidana dalam konteks kasus yang
terjadi pada 2026. Ketentuan umum KUHP juga menjadi dasar bagi penerapan hukum
pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam UU SPPA ketika
pelakunya merupakan anak.
C. Analisis
Kasus tawuran maut di kawasan WTC Jambi pada 15 Agustus 2026 memperlihatkan
bahwa persoalan anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat disederhanakan menjadi
persoalan “anak harus dilindungi” atau sebaliknya “anak harus dihukum berat.” Polisi
menyebut terdapat sejumlah anak yang diduga memiliki peran berbeda, antara lain mengajak
bergabung dalam tawuran, melakukan pemukulan, pembacokan, hingga menendang korban.
Pada saat yang sama, terdapat pula pelaku yang telah berusia 18 tahun. Perbedaan usia dan
peran tersebut menjadi penting karena pertanggungjawaban pidana tidak semestinya diberikan
hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang berada dalam kelompok tawuran, tetapi harus
didasarkan pada perbuatan dan keterlibatan masing-masing.
Dalam sistem hukum Indonesia, anak memang mendapatkan perlakuan khusus ketika
berhadapan dengan hukum. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(UU SPPA) menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam proses peradilan.
Anak yang berkonflik dengan hukum tidak diperlakukan sama dengan pelaku dewasa, karena
sistem peradilan anak mempertimbangkan usia, perkembangan anak, kepentingan terbaik bagi
anak, serta tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial. UU SPPA juga menyediakan mekanisme
diversi dan bentuk pidana maupun tindakan yang secara khusus ditujukan kepada anak.
Perlindungan khusus tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum. Justru
karena anak memiliki sistem pertanggungjawaban yang berbeda, aparat penegak hukum harus
menentukan dengan cermat apakah suatu perkara dapat diselesaikan melalui diversi atau harus
dilanjutkan melalui proses peradilan. Diversi bukanlah mekanisme yang otomatis berlaku
hanya karena pelaku masih anak. Dalam UU SPPA, diversi memiliki persyaratan tertentu dan
terutama diarahkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah batas yang ditentukan
undang-undang serta bukan pengulangan tindak pidana. Artinya, ketika perkara berkaitan
dengan kekerasan berat atau akibat yang sangat serius, pertanyaan mengenai penerapan diversi
harus dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, ancaman pidana, usia anak, dan keadaan konkret
perkara, bukan semata-mata karena pelakunya masih di bawah 18 tahun.
Hal tersebut menjadi sangat relevan dalam kasus WTC Jambi. Polisi menyebut terdapat
dugaan pembacokan, pemukulan, dan tindakan kekerasan lainnya yang berujung pada
meninggalnya korban. Dengan akibat yang demikian serius, proses hukum tidak cukup
berhenti pada alasan bahwa pelaku masih anak. Yang harus dilakukan adalah memetakan satu
per satu peran setiap anak, kemudian menentukan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai
dengan hukum yang berlaku. Anak yang hanya berada di lokasi, anak yang ikut dalam
kelompok, anak yang mengajak tawuran, dan anak yang secara langsung melakukan kekerasan
terhadap korban tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai satu kategori yang sama.
Individualisasi pertanggungjawaban pidana menjadi penting. Hukum tidak boleh
menjatuhkan kesalahan kolektif hanya karena seseorang berada dalam suatu kelompok.
Sebaliknya, anak juga tidak boleh menggunakan keberadaan kelompok sebagai alasan untuk
menghilangkan tanggung jawab atas tindakan yang memang dilakukannya. Jika hasil
penyidikan dan pembuktian menunjukkan bahwa seorang anak melakukan kekerasan secara
langsung dan perbuatannya memiliki hubungan dengan akibat yang ditimbulkan, maka proses
pertanggungjawaban harus tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak.
Perlu dibedakan antara perlindungan anak sebagai prinsip hukum dan pemaafan
terhadap perbuatan pidana. Perlindungan anak berarti memastikan anak memperoleh
pendampingan hukum, perlakuan manusiawi, pendidikan, pembinaan, serta proses peradilan
yang sesuai dengan usianya. Perlindungan bukan berarti menghapus fakta bahwa telah terjadi
tindak pidana. Bahkan, salah satu tujuan pembinaan justru agar anak memahami konsekuensi
perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan yang sama. Dalam konteks ini, hukuman terhadap
anak juga tidak boleh dipahami semata-mata sebagai upaya membalas perbuatannya. Sistem
peradilan pidana anak mempunyai orientasi yang berbeda dengan penghukuman terhadap
orang dewasa. PP Nomor 58 Tahun 2022, misalnya, mengatur berbagai bentuk pidana dan
tindakan terhadap anak, termasuk pembinaan, pendidikan atau pelatihan, perawatan, hingga
tindakan untuk memperbaiki akibat tindak pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban anak dapat diberikan tanpa menghilangkan tujuan pembinaan dan
pemulihan.
Persoalan berikutnya adalah hak korban. Dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya
nyawa, pembahasan mengenai kepentingan terbaik bagi anak pelaku tidak boleh membuat
korban dan keluarganya menghilang dari perhatian hukum. Korban telah kehilangan hak
hidupnya, sedangkan keluarga korban menghadapi akibat sosial, psikologis, dan ekonomi yang
tidak sederhana. Karena itu, sistem hukum harus mampu mempertemukan dua kepentingan:
melindungi masa depan anak pelaku sekaligus memastikan bahwa penderitaan korban
mendapatkan perhatian dan proses keadilan yang layak.
Keseimbangan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak pada dua pandangan
ekstrem. Pandangan pertama adalah menganggap anak tidak boleh diproses secara tegas karena
masih di bawah umur. Pandangan kedua adalah menganggap bahwa karena akibat
perbuatannya sangat berat, maka anak harus diperlakukan sama seperti orang dewasa. Kedua
pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan desain sistem peradilan pidana anak.
Hukum justru menyediakan mekanisme khusus agar pertanggungjawaban dapat diberikan
dengan tetap mempertimbangkan kondisi anak.
Perubahan hukum pidana nasional juga perlu diperhatikan karena perkara ini terjadi
pada 2026. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026,
sehingga untuk perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut, ketentuan KUHP nasional yang
berlaku perlu diperhatikan bersama dengan UU SPPA dan peraturan khusus lainnya. Dengan
demikian, analisis terhadap kasus ini tidak tepat apabila hanya menggunakan kerangka KUHP
lama tanpa melihat hukum pidana nasional yang telah berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Namun demikian, terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar
menentukan pasal. Kasus tawuran tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan
tahap terakhir dari persoalan yang sebenarnya telah dimulai jauh sebelumnya. Polisi menyebut
tawuran bermula dari ajakan melalui Instagram kelompok remaja bermotor. Artinya,
pencegahan seharusnya tidak hanya dilakukan ketika anak sudah membawa senjata atau terlibat
bentrokan. Sekolah, keluarga, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat perlu
memperhatikan pola interaksi anak di ruang digital, terutama ketika media sosial digunakan
untuk mengorganisasi atau memprovokasi kekerasan.
Setelah proses hukum selesai, harus ada pertanyaan mengenai apa yang menyebabkan
anak terlibat, siapa yang memengaruhinya, bagaimana pengawasan keluarga, bagaimana
lingkungan pergaulannya, serta apakah anak memiliki akses terhadap pendidikan dan
pembinaan yang memadai. Jika faktor-faktor tersebut tidak diperbaiki, penindakan terhadap
satu kelompok hanya akan menyelesaikan satu peristiwa, sementara pola kekerasan yang sama
dapat muncul kembali dengan pelaku yang berbeda.
D. Kesimpulan dan Opini
Masyarakat perlu mengubah cara pandang bahwa “di bawah umur berarti tidak bisa
dihukum.” Pemahaman tersebut tidak tepat. Yang benar adalah anak tidak diproses dengan
mekanisme yang sama seperti orang dewasa. Ada aturan khusus mengenai diversi, pidana,
tindakan, pembinaan, pendampingan, dan perlakuan selama proses peradilan. Dengan
demikian, perlindungan hukum terhadap anak harus dipahami sebagai perlindungan terhadap
hak dan masa depan anak, bukan perlindungan terhadap perbuatan pidananya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga harus berhati-hati agar tidak menjadikan usia
sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kesalahan. Setiap anak yang terlibat harus
diperiksa berdasarkan peran, tindakan, usia, tingkat keterlibatan, dan akibat dari perbuatannya.
Anak yang sekadar berada di lokasi tidak dapat disamakan begitu saja dengan anak yang secara
aktif melakukan kekerasan. Begitu pula anak yang terbukti melakukan kekerasan tidak
seharusnya dilepaskan dari proses pertanggungjawaban hanya karena usianya belum 18 tahun.
Keadilan juga tidak boleh hanya dilihat dari perspektif pelaku. Korban dan keluarganya
memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Ketika sebuah
tindakan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa, hukum harus memberikan perhatian
serius terhadap akibat yang dialami korban. Perlindungan terhadap anak pelaku tidak boleh
menyebabkan penderitaan korban menjadi tidak terlihat. Sebaliknya, tuntutan keadilan
terhadap pelaku juga tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri atau
penghakiman tanpa proses pembuktian.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan
setelah tindak pidana terjadi. Ajakan tawuran melalui media sosial menunjukkan bahwa
pencegahan harus dimulai sebelum kekerasan terjadi. Keluarga, sekolah, pemerintah daerah,
kepolisian, dan masyarakat perlu memperkuat pengawasan serta pendidikan mengenai
konsekuensi hukum dari kekerasan dan penggunaan media sosial. Anak perlu diberikan ruang
untuk berkembang dan berekspresi, tetapi ruang tersebut harus disertai batas yang jelas ketika
sudah mengarah pada ancaman, kekerasan, atau tindak pidana.
Anak tetap harus dilindungi, tetapi perbuatannya tidak boleh diabaikan.
Pertanggungjawaban hukum terhadap anak bukan semata-mata untuk memberikan penderitaan
sebagai balasan, melainkan untuk memastikan adanya konsekuensi atas perbuatan,
memberikan pembinaan, memulihkan keadaan sejauh mungkin, dan mencegah anak
mengulangi perbuatannya. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak memilih antara anak atau
korban, tetapi berusaha menempatkan keduanya dalam kerangka keadilan yang proporsional.
E. Rekomendasi
Penegakan hukum terhadap anak yang terlibat tindak pidana perlu dilakukan secara
tegas, tetapi tetap proporsional dan berdasarkan peran masing-masing. Aparat penegak hukum
perlu membedakan anak yang hanya berada dalam suatu kelompok dengan anak yang terbukti
secara aktif melakukan kekerasan. Setiap bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada
alat bukti, tingkat keterlibatan, usia, serta akibat dari perbuatannya, bukan semata-mata karena
tekanan masyarakat. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tetap berjalan tanpa
menghilangkan prinsip pertanggungjawaban hukum.
Perlindungan anak juga perlu dipahami secara tepat sebagai perlindungan terhadap hak
dan masa depan anak, bukan perlindungan terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Anak
yang berhadapan dengan hukum tetap berhak memperoleh pendampingan, perlakuan
manusiawi, pendidikan, dan pembinaan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Namun,
proses tersebut harus sekaligus memberikan pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki
konsekuensi. Pembinaan tidak seharusnya hanya berupa nasihat, tetapi diarahkan pada
perubahan perilaku dan kemampuan anak untuk kembali ke masyarakat tanpa mengulangi
perbuatannya.
Dalam proses penyelesaian perkara, hak korban dan keluarga korban juga harus
menjadi perhatian. Ketika tindak pidana menyebabkan seseorang kehilangan nyawa,
penderitaan keluarga korban tidak boleh hilang dari proses hukum hanya karena pelakunya
masih anak. Keluarga korban perlu memperoleh informasi mengenai proses perkara,
perlindungan, serta pemulihan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia. Dengan
demikian, kepentingan terbaik bagi anak tidak ditempatkan sebagai alasan untuk mengabaikan
hak korban.
Pemerintah Kota Jambi bersama kepolisian, sekolah, keluarga, dan masyarakat juga
perlu memperkuat pencegahan tawuran sejak sebelum kekerasan terjadi. Pemetaan lokasi
rawan, patroli pada waktu tertentu, pengawasan terhadap aktivitas kelompok remaja, serta
mekanisme pelaporan yang mudah dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Pendekatan
tersebut perlu disertai pembinaan yang berkelanjutan sehingga anak tidak hanya diawasi ketika
terjadi masalah, tetapi juga diberikan ruang untuk menyalurkan energi dan pergaulannya
melalui kegiatan yang positif.
Penggunaan media sosial juga perlu menjadi perhatian. Apabila ajakan tawuran dapat
bermula dari ruang digital, maka pendidikan mengenai etika dan konsekuensi hukum
penggunaan media sosial perlu diperkuat. Anak perlu memahami bahwa mengajak,
mengancam, memprovokasi, atau mengorganisasi kekerasan melalui media sosial bukan
sekadar persoalan komunikasi antarremaja, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan
hukum. Orang tua dan sekolah juga perlu membangun pengawasan yang wajar tanpa
mengabaikan kebutuhan anak terhadap privasi dan perkembangan dirinya.
Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum harus diarahkan pada tiga
kepentingan yang berjalan bersama, yaitu pertanggungjawaban hukum, perlindungan korban,
dan penyelamatan masa depan anak. Hukum harus tetap memberikan konsekuensi terhadap
perbuatan pidana, tetapi pada saat yang sama memastikan anak mendapatkan pembinaan yang
tepat. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada pertanyaan
siapa yang dihukum, tetapi juga bagaimana mencegah anak kembali melakukan kekerasan dan
bagaimana mencegah munculnya korban berikutnya.

