Artikel

Apakah sebuah konten yang viral dapat menjadi dasar awal penegakan hukum, dan dimana batas antara informasi publik, bukti elektronik, serta tekanan opini masyarakat

OPINI HUKUM

Apakah sebuah konten yang viral dapat menjadi dasar awal penegakan hukum, dan di
mana batas antara informasi publik, bukti elektronik, serta tekanan opini masyarakat

A. Latar Belakang
Media sosial telah mengubah cara masyarakat menemukan, menyebarkan, dan
merespons suatu peristiwa. Sebuah foto atau video yang awalnya hanya dilihat oleh beberapa
orang dapat dalam hitungan jam berubah menjadi konsumsi jutaan pengguna. Dalam kondisi
demikian, media sosial tidak lagi hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi, tetapi juga
semakin sering menjadi tempat pertama munculnya informasi mengenai dugaan tindak pidana.
Persoalannya kemudian adalah apakah sebuah konten yang viral dapat menjadi dasar awal
penegakan hukum, dan sampai di mana batas antara informasi publik, bukti elektronik, serta
tekanan opini masyarakat
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika sebuah perkara yang bermula dari
media sosial kemudian masuk ke ranah hukum. Salah satu contoh yang terjadi di wilayah yang
berbatasan dengan Jambi adalah perkara di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pada Agustus
2026, sebuah video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi
menyinggung suku atau etnis tertentu menjadi viral dan memicu keresahan masyarakat. Polisi
kemudian menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk unsur adat dan ahli bahasa,
serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kepolisian
juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video maupun komentar
di media sosial yang belum terverifikasi. Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya perubahan
pola dalam penegakan hukum. Dahulu, suatu dugaan tindak pidana umumnya diketahui aparat
melalui laporan korban, saksi, atau temuan langsung di lapangan. Kini, sebuah unggahan media
sosial dapat menjadi pemicu awal aparat untuk melakukan pemeriksaan. Dalam konteks
tersebut, viralitas dapat memiliki fungsi sebagai sumber informasi awal, tetapi viralitas itu
sendiri tidak dapat disamakan dengan pembuktian bahwa suatu tindak pidana telah terjadi atau
bahwa seseorang pasti bersalah.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena hukum Indonesia telah memberikan
kedudukan terhadap informasi dan dokumen elektronik dalam proses pembuktian. UU ITE
mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya sebagai
alat bukti hukum yang sah dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sebuah rekaman video, foto, percakapan, atau unggahan digital pada
prinsipnya dapat memiliki relevansi dalam proses hukum. Namun, kedudukan sebagai bukti
elektronik tidak berarti setiap konten yang beredar di media sosial secara otomatis
membuktikan suatu tindak pidana. Keaslian, konteks, sumber, cara memperoleh, serta
keterkaitannya dengan unsur tindak pidana tetap perlu diuji dalam proses hukum.
Di sinilah muncul persoalan yang lebih serius: viralitas dapat bergerak jauh lebih cepat
daripada proses pembuktian hukum. Sebuah video berdurasi beberapa detik dapat membentuk
kesimpulan publik sebelum aparat selesai melakukan penyelidikan. Judul unggahan, potongan
video, komentar, dan narasi pengguna media sosial dapat membentuk persepsi bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana, meskipun konteks sebenarnya belum diketahui
secara utuh. Dalam keadaan seperti ini, terdapat risiko bahwa proses hukum tidak hanya
menghadapi persoalan pembuktian, tetapi juga tekanan opini publik yang telah lebih dahulu
membentuk “versi kebenaran” di ruang digital. Dalam hukum acara pidana, penentuan
kesalahan seseorang tidak didasarkan pada banyaknya jumlah penonton, komentar, atau
tekanan masyarakat. Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan
pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan berdasarkan keyakinan
bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dengan demikian, popularitas suatu konten tidak dapat menggantikan standar pembuktian
dalam proses peradilan.
Masalahnya, batas antara informasi publik dan tekanan opini masyarakat menjadi
semakin tipis ketika suatu konten telah memperoleh perhatian yang sangat besar. Masyarakat
memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat, sementara aparat
penegak hukum juga berkewajiban merespons informasi mengenai dugaan tindak pidana.
Namun, proses tersebut tetap membutuhkan jarak yang sehat antara apa yang diyakini publik
dengan apa yang dapat dibuktikan secara hukum. Jika jarak tersebut hilang, media sosial
berpotensi berubah dari ruang penyampaian informasi menjadi semacam “ruang pengadilan”
yang menjatuhkan penilaian sebelum proses hukum selesai. Tentu informasi tersebut dapat
menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan. Persoalan yang jauh lebih penting adalah
bagaimana menentukan batasnya.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
    Khususnya Pasal 183, yang mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana
    apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan berdasarkan keyakinan
    bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah. Ketentuan ini
    menjadi dasar penting untuk membedakan viralitas suatu konten dengan pembuktian
    kesalahan secara hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11
    Tahun 2008 tentang ITE
    Khususnya ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
    sebagai alat bukti hukum yang sah. Dasar hukum ini penting untuk melihat kedudukan
    video, foto, rekaman, unggahan, maupun konten digital lainnya dalam proses penegakan
    hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Undang-undang ini dapat digunakan untuk melihat hak masyarakat memperoleh
    informasi sekaligus memahami batas-batas penyebaran informasi dalam ruang publik.
    Dalam konteks opini ini, ketentuan tersebut relevan untuk membedakan antara hak
    masyarakat mengetahui suatu peristiwa dengan tindakan menyebarkan informasi yang
    belum terverifikasi sehingga berubah menjadi tekanan terhadap proses hukum.

C. Analisis
Konten yang viral di media sosial dapat menjadi pintu masuk atau informasi awal bagi
aparat penegak hukum, tetapi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana. Viralitas menunjukkan seberapa luas suatu informasi
tersebar di masyarakat, sedangkan penegakan hukum membutuhkan proses verifikasi dan
pembuktian. Dalam perkara di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, misalnya, sebuah video
TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung suku
atau etnis tertentu menjadi viral dan kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Polisi menerima laporan, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti sebelum
menentukan proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konten media
sosial dapat menjadi sumber informasi awal bagi aparat untuk mengetahui adanya dugaan
tindak pidana, tetapi viralitasnya bukanlah bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.
Dalam konteks hukum, perlu dibedakan antara konten yang viral dengan alat bukti
elektronik. Undang-Undang ITE memberikan kedudukan hukum terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang
sah dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, video,
foto, rekaman suara, percakapan, maupun unggahan media sosial dapat memiliki relevansi
dalam suatu perkara. Namun, keberadaan suatu konten di media sosial tidak otomatis
membuktikan tindak pidana. Keaslian, sumber, waktu pembuatan, konteks, keutuhan rekaman,
serta keterkaitannya dengan unsur tindak pidana tetap harus diperiksa. Sebuah video yang telah
dipotong atau disertai narasi tertentu, misalnya, dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda
dengan peristiwa sebenarnya. Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan hanya mengenai
apakah suatu konten benar-benar ada, tetapi juga mengenai apa yang dapat dibuktikan dari
konten tersebut.
Viralitas juga tidak dapat disamakan dengan pembuktian kesalahan. Pasal 183 KUHAP
menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah dan berdasarkan keyakinan bahwa tindak pidana benarbenar terjadi serta terdakwalah yang bersalah melakukannya. Artinya, jumlah penonton,
komentar, unggahan ulang, ataupun besarnya perhatian masyarakat tidak dapat menggantikan
standar pembuktian dalam hukum pidana. Sebuah video yang ditonton jutaan orang tidak
otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan konten yang hanya
ditonton oleh sedikit orang. Nilai hukum suatu bukti ditentukan berdasarkan relevansi,
keaslian, keterkaitan dengan perkara, serta proses pemeriksaannya sesuai dengan ketentuan
hukum. Dengan kata lain, viralitas dapat memperbesar perhatian terhadap suatu perkara, tetapi
tidak memperbesar kekuatan pembuktiannya.
Persoalan berikutnya adalah batas antara informasi publik dan tekanan opini
masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat,
serta melaporkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, media sosial dapat menjadi sarana
pengawasan publik terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat. Namun, hak
tersebut perlu dibedakan dari tindakan membentuk kesimpulan hukum berdasarkan informasi
yang belum terverifikasi. Ketika masyarakat mulai menentukan siapa yang dianggap bersalah,
menuntut seseorang segera dihukum, atau memberikan tekanan kepada aparat berdasarkan
potongan video dan komentar yang belum diperiksa kebenarannya, maka fungsi informasi
publik dapat bergeser menjadi tekanan opini masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan apa yang sering disebut sebagai trial by social media, yaitu keadaan ketika
seseorang telah memperoleh penilaian dan hukuman sosial sebelum proses hukum selesai.
Aparat penegak hukum harus mampu menjaga jarak antara opini publik dan proses
pembuktian. Viralitas dapat menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih
lanjut, tetapi hasil pemeriksaan tidak boleh ditentukan oleh banyaknya jumlah penonton atau
tekanan masyarakat. Aparat tetap harus memastikan apakah peristiwa tersebut benar terjadi,
apakah konten yang beredar asli dan utuh, siapa yang terlibat, apakah terdapat unsur tindak
pidana, serta apakah terdapat alat bukti lain yang mendukung. Dengan demikian, proses yang
ideal adalah konten viral menjadi informasi awal, kemudian dilakukan verifikasi, penyelidikan
atau penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan selanjutnya pembuktian dalam proses hukum.
Bukan sebaliknya, yaitu konten viral langsung menghasilkan kesimpulan bahwa seseorang
bersalah.

D. Kesimpulan dan Opini
Konten yang viral di media sosial dapat menjadi informasi awal atau pintu masuk bagi
aparat penegak hukum untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Namun, viralitas tidak
dapat disamakan dengan alat bukti dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan
seseorang bersalah. Konten digital seperti video, foto, rekaman, atau unggahan media sosial
dapat memiliki kedudukan sebagai informasi atau dokumen elektronik yang dapat digunakan
dalam proses hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diverifikasi
keaslian serta relevansinya. Oleh karena itu, proses hukum tetap harus melalui tahapan
pemeriksaan, verifikasi, pengumpulan alat bukti, dan pembuktian sesuai dengan hukum acara
pidana. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi,
tetapi hak tersebut harus dibedakan dari tekanan opini publik yang dapat membentuk
kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Dengan demikian, viralitas dapat membuka pintu
penegakan hukum, tetapi keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan kesalahan
seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan proses dan pembuktian hukum, bukan
berdasarkan seberapa besar suatu konten mendapatkan perhatian masyarakat.
Persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya konten viral digunakan dalam
penegakan hukum, tetapi pada bagaimana aparat dan masyarakat menempatkan konten
tersebut. Media sosial merupakan sumber informasi yang sangat cepat dan dapat membantu
mengungkap suatu peristiwa yang sebelumnya tidak diketahui. Karena itu, mengabaikan
konten viral juga bukan pilihan yang tepat. Namun, menjadikan viralitas sebagai ukuran
kebenaran juga berbahaya. Satu video dapat dipotong, kehilangan konteks, diberi judul yang
provokatif, kemudian disebarkan berulang-ulang hingga membentuk persepsi seolah-olah fakta
hukumnya sudah jelas. Padahal, proses hukum membutuhkan pemeriksaan yang lebih
mendalam. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengkritik dan mengawasi penegakan
hukum, sedangkan aparat harus tetap bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Jangan
sampai media sosial berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah
hanya karena tekanan publik. Sebaliknya, jangan pula aparat mengabaikan informasi yang
muncul dari masyarakat hanya karena informasi tersebut berasal dari media sosial.
Keseimbangan antara keterbukaan informasi, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat,
perlindungan terhadap hak seseorang, dan independensi proses hukum menjadi kunci agar
perkembangan teknologi justru memperkuat penegakan hukum, bukan menggantikannya.

E. Rekomendasi
Aparat penegak hukum perlu menempatkan konten viral sebagai informasi awal yang
harus diverifikasi, bukan sebagai bukti yang langsung menentukan kesalahan seseorang. Setiap
konten yang menjadi perhatian publik perlu diperiksa keaslian, konteks, sumber, serta
keterkaitannya dengan unsur tindak pidana sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan
berdasarkan konten yang viral. Sebelum menyebarkan kembali suatu video, foto, atau
informasi mengenai dugaan tindak pidana, masyarakat sebaiknya memastikan sumber dan
kebenaran informasinya. Kritik dan pengawasan publik tetap penting, tetapi tidak seharusnya
berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.
Aparat an platform media sosial perlu mendorong penyebaran informasi yang lebih
bertanggung jawab, terutama terhadap konten yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Penanganan terhadap konten yang bermasalah harus tetap memperhatikan kebebasan
berekspresi sekaligus mencegah penyebaran informasi palsu, provokasi, dan penghakiman
publik. Proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada alat bukti yang sah dan prinsip
praduga tak bersalah. Besarnya tekanan masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk
mengurangi standar pembuktian. Dengan demikian, media sosial dapat berfungsi sebagai
sarana partisipasi dan pengawasan masyarakat tanpa mengambil alih fungsi penyelidikan,
penyidikan, dan peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *