OPINI HUKUM
Keabsahan RUPS sirkuler dan daring sebagai instrumen dalam perseroan
A. Latar Belakang
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ perseroan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perseroan. Keputusan-keputusan yang dihasilkan melalui RUPS memiliki akibat hukum yang mengikat bagi perseroan, direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham. Oleh karena itu, pelaksanaan RUPS harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan dunia usaha yang menuntut efisiensi, mekanisme penyelenggaraan RUPS tidak lagi terbatas pada pertemuan secara fisik. Hukum Indonesia telah mengakomodasi penyelenggaraan RUPS melalui media elektronik (RUPS daring) maupun pengambilan keputusan di luar RUPS melalui persetujuan tertulis seluruh pemegang saham (RUPS sirkuler). Pengaturan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perseroan tanpa mengurangi kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan.
Dasar hukum mengenai penyelenggaraan RUPS secara elektronik dan RUPS sirkuler diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa selain diselenggarakan sebagaimana lazimnya, RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat, saling mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam rapat. Selanjutnya, Pasal 91 mengatur bahwa pemegang saham dapat mengambil keputusan yang sah di luar RUPS sepanjang seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara menyetujui usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Aspek pembentukan akta dan pembuktian hasil RUPS juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta autentik atas keputusan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, penyelenggaraan RUPS secara elektronik juga memperhatikan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Perseroan Terbuka, terutama mengenai penyelenggaraan RUPS secara elektronik melalui sistem e-RUPS. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaan RUPS sirkuler maupun RUPS daring masih menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam praktik. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pemenuhan kuorum, keabsahan tanda tangan elektronik, pembuktian kehadiran pemegang saham, keabsahan risalah rapat, hingga kemungkinan pembatalan keputusan RUPS apabila prosedur yang ditentukan oleh undang-undang maupun anggaran dasar perseroan tidak dipenuhi.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 75, Pasal 77, Pasal 86–89, dan Pasal 91.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 15.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 5 dan Pasal 11.
C. Analisis
Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler dan RUPS daring merupakan bentuk adaptasi hukum perseroan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha yang menuntut efisiensi dalam pengambilan keputusan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan legitimasi terhadap kedua mekanisme tersebut. Melalui Pasal 77, undang-undang mengakui bahwa RUPS dapat diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Sementara itu, Pasal 91 mengatur bahwa keputusan di luar RUPS (RUPS sirkuler) tetap sah sepanjang seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara memberikan persetujuan secara tertulis. Dengan demikian, hukum Indonesia tidak lagi mensyaratkan kehadiran fisik sebagai satu-satunya cara untuk menghasilkan keputusan yang sah dalam perseroan. Meskipun telah memperoleh pengakuan secara normatif, keabsahan RUPS sirkuler dan daring tidak hanya ditentukan oleh adanya dasar hukum, tetapi juga oleh terpenuhinya prosedur yang diatur dalam undang-undang maupun anggaran dasar perseroan. Dalam praktik, sengketa yang muncul umumnya bukan mengenai diperbolehkan atau tidaknya penyelenggaraan RUPS secara elektronik, melainkan mengenai pelaksanaan prosedurnya, seperti pemenuhan kuorum,pemberitahuan kepada pemegang saham, keabsahan pemberian kuasa, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga penyusunan risalah rapat. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, keputusan RUPS berpotensi digugat oleh pemegang saham yang merasa haknya dilanggar.
Perkembangan regulasi terbaru juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperkuat penggunaan mekanisme elektronik dalam tata kelola perseroan. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, yang menggantikan POJK Nomor 16 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan e-RUPS bagi perusahaan terbuka, mulai dari penggunaan sistem elektronik, mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, pemungutan suara, hingga penyusunan risalah rapat. Perubahan regulasi ini menunjukkan bahwa digitalisasi penyelenggaraan RUPS bukan lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjadi bagian dari sistem tata kelola perusahaan modern.
D. Kesimpulan dan Opini
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa RUPS sirkuler dan RUPS daring merupakan mekanisme yang sah dalam pengambilan keputusan perseroan. Keabsahan RUPS daring didasarkan pada Pasal 77 UUPT yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Sementara itu, keabsahan RUPS sirkuler diatur dalam Pasal 91 UUPT yang mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara.
Keabsahan kedua mekanisme tersebut bergantung pada terpenuhinya persyaratan formil dan materiil yang ditetapkan dalam UUPT, anggaran dasar perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, seperti tidak terpenuhinya kuorum, tidak adanya persetujuan seluruh pemegang saham dalam RUPS sirkuler, atau terlanggarnya hak pemegang saham dalam RUPS daring, dapat mengakibatkan keputusan RUPS kehilangan kekuatan hukum dan berpotensi menjadi objek sengketa di pengadilan.
Perkembangan regulasi, termasuk diterbitkannya POJK Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan RUPS secara elektronik bagi perusahaan terbuka, menunjukkan adanya komitmen untuk memperkuat kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi pada tata kelola perseroan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa RUPS sirkuler dan RUPS daring telah
menjadi instrumen hukum yang diakui dalam sistem hukum perseroan di Indonesia sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keabsahan RUPS tidak ditentukan oleh bentuk penyelenggaraannya, melainkan oleh terpenuhinya prinsip-prinsip hukum perseroan, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlindungan terhadap hak pemegang saham, dan kepatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan. Oleh karena itu, penggunaan media elektronik maupun mekanisme persetujuan sirkuler harus tetap menjamin bahwa setiap pemegang saham memperoleh kesempatan yang sama untuk menerima informasi, menyampaikan pendapat, dan menggunakan hak suaranya secara bebas.
Dalam praktik, potensi sengketa lebih banyak timbul akibat tidak dipenuhinya prosedur hukum dibandingkan penggunaan mekanisme elektronik itu sendiri. Oleh sebab itu, setiap penyelenggaraan RUPS sirkuler maupun RUPS daring harus didukung oleh administrasi yang lengkap, dokumentasi yang memadai, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penerapan prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat validitas keputusan RUPS, memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham, serta mewujudkan tata kelola perseroan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance.
E. Rekomendasi
1. Perseroan perlu memastikan bahwa setiap penyelenggaraan RUPS sirkuler maupun RUPS daring dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar perseroan, serta peraturan pelaksana yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor utama dalam menjamin keabsahan keputusan yang dihasilkan dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
2. Penggunaan media elektronik dalam penyelenggaraan RUPS perlu didukung oleh sistem yang aman, andal, dan terdokumentasi dengan baik. Seluruh proses rapat, mulai dari pemanggilan, kehadiran peserta, pemungutan suara, hingga penyusunan risalah rapat, sebaiknya memiliki bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan.
3. Perseroan disarankan untuk memanfaatkan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaksanaan RUPS sirkuler dan penyusunan dokumen elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik yang sah akan memberikan kepastian hukum terhadap keaslian dokumen dan identitas para pihak.
4. Direksi, dewan komisaris, dan notaris perlu memastikan bahwa hak-hak pemegang saham tetap terlindungi selama proses penyelenggaraan RUPS, termasuk hak untuk
memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan menggunakan hak suara tanpa adanya hambatan teknis maupun administratif. Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan hak merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perseroan yang baik.
5. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan diharapkan terus menyempurnakan regulasi mengenai penyelenggaraan RUPS secara elektronik, khususnya terkait standar keamanan sistem elektronik, mekanisme pembuktian digital, dan perlindungan terhadap data serta hak pemegang saham. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam kegiatan korporasi.

