Artikel

Keabsahan Norma dalam UU baru yang Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

OPINI HUKUM

Keabsahan Norma dalam UU baru yang Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh pembentukan peraturan perundang-undangan wajib berlandaskan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dalam rangka menjaga supremasi konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak hanya mengikat para pihak, tetapi juga seluruh organ negara, termasuk pembentuk undang-undang.
Sifat final dan mengikat tersebut menimbulkan konsekuensi bahwa pembentukan undang-undang harus memperhatikan amar putusan dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) Mahkamah Konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan supremasi konstitusi, kepastian hukum, serta prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang yang dibentuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak mengabaikan atau bertentangan dengan substansi putusan tersebut.


Perkembangan praktik legislasi menunjukkan masih ditemukannya norma dalam undang-undang yang memiliki substansi serupa dengan norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi atau mengandung pengaturan yang tidak sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keabsahan norma, mengingat secara formal undang-undang tetap berlaku sejak diundangkan, sedangkan dari perspektif konstitusional norma tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Persoalan tersebut memiliki relevansi dengan teori keabsahan norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa validitas suatu norma ditentukan oleh kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi dalam hierarki hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, konstitusi merupakan norma tertinggi, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi instrumen yang memastikan setiap undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusional. Oleh karena itu, pembentukan norma yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, tetapi juga menyangkut efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dan konsistensi penerapan prinsip supremasi konstitusi.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
b. Pasal 24 ayat (1)
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Pasal 10 ayat (1) huruf a
“Mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945.”
Pasal 47
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

C. Analisis
Secara normatif, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat merupakan konsekuensi dari prinsip supremasi konstitusi sebagaimana dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karakteristik tersebut mengandung makna bahwa setiap norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi memiliki legitimasi konstitusional untuk dijadikan dasar pengaturan dalam pembentukan undang-undang berikutnya. Pembentuk undang-undang tidak hanya terikat pada amar putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan juga pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang menjadi dasar lahirnya putusan tersebut, karena pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penafsiran konstitusi.
Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, masih ditemukan pembentukan norma yang memiliki substansi serupa dengan norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi atau mengandung pengaturan yang mengesampingkan substansi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Keadaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai keabsahan norma dalam perspektif hukum tata negara. Di satu sisi, norma dalam undang-undang baru memperoleh kekuatan mengikat karena dibentuk melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah. Di sisi lain, norma tersebut berpotensi kehilangan legitimasi konstitusional apabila bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan manifestasi penafsiran resmi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Persoalan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara keabsahan formal dan keabsahan konstitusional suatu norma. Keabsahan formal berkaitan dengan terpenuhinya prosedur pembentukan undang-undang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan keabsahan konstitusional ditentukan oleh kesesuaian materi muatan undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perbedaan kedua konsep tersebut menyebabkan suatu norma tetap berlaku secara formal sejak diundangkan, meskipun secara konstitusional masih menyisakan persoalan yang memerlukan pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi.
Dari perspektif teori validitas norma Hans Kelsen, setiap norma memperoleh keabsahan karena bersumber pada norma yang lebih tinggi dalam hierarki hukum. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma tertinggi yang menjadi dasar validitas seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penafsiran otoritatif terhadap konstitusi memiliki kedudukan yang sangat menentukan dalam menilai validitas norma undang-undang.
Pembentukan norma yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam sistem hukum, karena norma yang secara formal berlaku belum tentu memiliki legitimasi konstitusional.
Kondisi tersebut juga memperlihatkan belum adanya mekanisme hukum yang secara efektif mencegah pembentukan norma yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Konsekuensi hukumnya, norma yang diduga inkonstitusional tetap berlaku dan mengikat sampai terdapat putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya yang membatalkannya. Keadaan demikian berpotensi mengurangi kepastian hukum, meningkatkan frekuensi pengujian undang-undang, serta menimbulkan ketidakselarasan antara fungsi legislasi dengan prinsip supremasi konstitusi.

D. Kesimpulan dan Opini
Keabsahan norma dalam undang-undang baru yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan persoalan konstitusional yang tidak hanya berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang, tetapi juga menyangkut validitas materi muatan undang-undang dalam perspektif supremasi konstitusi. Meskipun suatu undang-undang telah memenuhi persyaratan formal pembentukan peraturan perundang-undangan, keberadaan norma yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi mengurangi legitimasi konstitusionalnya karena tidak sejalan dengan penafsiran resmi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan keabsahan konstitusional suatu norma.
sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai konsekuensi hukum setelah putusan diucapkan, melainkan juga sebagai pedoman konstitusional yang wajib dijadikan landasan dalam pembentukan setiap undang-undang. Pembentuk undang-undang semestinya tidak hanya menghindari pengulangan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, tetapi juga wajib memperhatikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan norma yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi melemahkan prinsip supremasi konstitusi, mengurangi kepastian hukum, serta mendorong terjadinya pengujian undang-undang secara berulang. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud penyelenggaraan negara hukum yang demokratis.

E. Rekomendasi
1. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang perlu menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi, baik amar putusan maupun pertimbangan hukum (ratio decidendi), sebagai parameter konstitusional dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang- undangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjamin keselarasan antara kebijakan legislasi dengan prinsip supremasi konstitusi serta menghindari lahirnya norma yang berpotensi kembali dinyatakan inkonstitusional.
2. diperlukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memasukkan ketentuan yang mewajibkan setiap rancangan undang-undang memuat analisis kesesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan materi yang diatur. Mekanisme tersebut dapat
menjadi instrumen pengendalian konstitusional (constitutional compliance) sebelum suatu rancangan undang-undang disahkan.
3. perlu dibangun mekanisme evaluasi dan harmonisasi yang lebih efektif dalam proses penyusunan rancangan undang-undang melalui pelibatan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pakar hukum tata negara. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa materi muatan rancangan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *